SuaraSumsel.id - Masyarakat Indonesia dikenalkan dengan sistem elektronik tilang atau ETLE. Penerapan tilang elektornik memang dinilai lebih praktis, namun pengamat menyoroti bagaimana jika ada sisa denda tilang.
Pelanggar yang terkena denda tilang akan mendapatkan surat bukti yang dikirim ke rumah. Dalam surat tersebut, juga diberikan informasi besaran denda maksimal yang harus dibayarkan.
Pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti menyoroti bagaimana jika ada sisa denda tilang yang dibayarkan pengendara.
"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Ia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com - jaringan Suarasumsel.id, Rabu (31/3/2021).
Berdasarkan pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru ketika diputuskan denda lebih ringan maka uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar.
"Bagaimana mekanisme pengembaliannya masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada," kata ia.
Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.
Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.
Baca Juga: Strategi Reforma Agraria Sumsel Disusun, Wujudkan Akses Berkeadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Bekas Jerawat Susah Hilang? 5 Bedak Padat Ini Bisa Menutupinya dengan Rapi
-
Perkuat Arah Strategis, RUPSLB Bank Sumsel Babel Usulkan Kandidat Dirut Baru
-
Selain Pulau Kemaro, Ini 5 Hidden Gem Imlek di Kota Palembang yang Jarang Diketahui
-
Terbaru! Link Cek Bansos 2026 Resmi Kemensos dan Tips Agar Nama Anda Muncul
-
7 Fakta Investasi Bodong Rp4 Miliar di Lubuklinggau, Iming-iming Untung 50 Persen Berujung Petaka