SuaraSumsel.id - Masyarakat Indonesia dikenalkan dengan sistem elektronik tilang atau ETLE. Penerapan tilang elektornik memang dinilai lebih praktis, namun pengamat menyoroti bagaimana jika ada sisa denda tilang.
Pelanggar yang terkena denda tilang akan mendapatkan surat bukti yang dikirim ke rumah. Dalam surat tersebut, juga diberikan informasi besaran denda maksimal yang harus dibayarkan.
Pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti menyoroti bagaimana jika ada sisa denda tilang yang dibayarkan pengendara.
"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Ia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com - jaringan Suarasumsel.id, Rabu (31/3/2021).
Berdasarkan pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru ketika diputuskan denda lebih ringan maka uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar.
"Bagaimana mekanisme pengembaliannya masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada," kata ia.
Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.
Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.
Baca Juga: Strategi Reforma Agraria Sumsel Disusun, Wujudkan Akses Berkeadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Kronologi Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi, Masih Terborgol
-
Apa Itu Sampah Antariksa? Ini Fakta Terbaru di Balik Fenomena Bola Api yang Viral di Lampung
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Digeruduk Korban, Oknum Guru di Palembang Akhirnya Menyerah: Modus Tukar Uang THR Rugikan Miliaran
-
Jam Tidur Berantakan Usai Liburan? Ini 7 Cara Ampuh Bikin Normal Lagi dalam 3 Hari