SuaraSumsel.id - Masyarakat Indonesia dikenalkan dengan sistem elektronik tilang atau ETLE. Penerapan tilang elektornik memang dinilai lebih praktis, namun pengamat menyoroti bagaimana jika ada sisa denda tilang.
Pelanggar yang terkena denda tilang akan mendapatkan surat bukti yang dikirim ke rumah. Dalam surat tersebut, juga diberikan informasi besaran denda maksimal yang harus dibayarkan.
Pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti menyoroti bagaimana jika ada sisa denda tilang yang dibayarkan pengendara.
"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Ia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com - jaringan Suarasumsel.id, Rabu (31/3/2021).
Berdasarkan pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru ketika diputuskan denda lebih ringan maka uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar.
"Bagaimana mekanisme pengembaliannya masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada," kata ia.
Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.
Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.
Baca Juga: Strategi Reforma Agraria Sumsel Disusun, Wujudkan Akses Berkeadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
Terkini
-
Heboh! ASN di Bengkulu Dipecat Setelah Videonya Injak Kitab Suci Viral di Medsos
-
Cek Fakta: Viral Isu Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan, Benarkah? Ini Faktanya!
-
5 Kolaborasi Strategis Bank Sumsel Babel dan Kejati Babel: Wujudkan Tata Kelola yang Transparan
-
PTBA Raih Penghargaan ANRI 2025 Berkat Komitmen Jaga Jejak Sejarah Bangsa
-
Cek Fakta: Viral Isu Jokowi Marah ke Purbaya Soal Kerugian Kereta Cepat, Ini Faktanya!