SuaraSumsel.id - Pengalaman membuktikan kesalahan berlalu lintas di depan muka pengadilan dilakukan politikus Yusril Ihza Mahendra. Pakar hukum tata negara ini pun mengungkapkan pengalamannya memperjuangkan peristiwa ditilang yang dialaminya.
Peristiwa ini terjadi di tahun 90 an lalu, saat ia menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta. Yusril saat itu sedang mengendarai mobil seorang diri lalu diberhentikan oleh Polantas, di kawasan Jakarta Timur.
Setelah diberhentikan, polisi meminta Yusril Ihza Mahenda menujukkan surat izin mengemudi (SIM).
"Saya tunjukkan SIM ada. STNK ada. Saya katakan apa masalahnya dengan saya," cerita Yusril dikutip dari YouTube Yusril DotTV berjudul "Yusril Ihza Mahendra - Pengalaman Unik Ditilang" dilansir dari suaralampung.id - jaringan Suara.com, Sabtu (26/3/2021).
Polantas lalu mengatakan bahwa Yusril melanggar garis lalu lintas di jalan. Yusril membantah pernyataan si polantas. Menurut Yusril, dirinya tidak melanggar karena garis lalu lintasnya putus-putus.
Berdasarkan aturan, jika ada garis putus-putus di jalan maka kendaraan diperbolehkan berpindah jalur.
Petugas itu tetap berkeras Yusril melanggar lalu lintas. Sementara Yusril pun tetap pada pendiriannya ia tak melanggar marka jalan.
Akhirnya polantas itu memutuskan mengeluarkan surat tilang untuk Yusril Ihza Mahendra. Yusril disidang di PN Jakarta Timur.
Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi PN Jaktim guna menjalani tindak pidana ringan itu. Sampai pukul 13.00 wib, sidang belum juga dimulai.
Baca Juga: Geliat dan "Demam" Olahraga Catur di Sumsel
Orang-orang yang ingin menjalani sidang tilang mulai gelisah. Di saat seperti itu, kata Yusril, berkeliaran lah para calo yang menawari bantuan ke Yusril guna mempermudah proses pengambilan tilang.
Si calo meminta upah Rp 50.000 untuk menyelesaikan masalah tilang Yusril. Namun Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menolak.
"Saya mau mengikuti sidang tilangnya seperti apa," elak Yusril kala itu.
Ketika itu belum banyak yang mengenal Yusril. Sampai-sampai ada seorang yang menganggap Yusril adalah sopir taksi yang kena tilang.
Sidang akhirnya dimulai. Hakim menanyakan apakah Yusril mengakui kesalahannya. Pada sidang itu, Yusril tetap tidak merasa bersalah.
Jika Yusril tidak mengakui kesalahannya, hakim mengatakan, sidang akan berlangsung bertele-tele. "Ya gapapa saya bilang," kenang Yusril.
Berita Terkait
-
Catat! Ini Cara Bayar Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya
-
Cara Bayar Tilang Elektronik, Simak Besaran Dendanya
-
ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
-
Cek Tilang Elektronik untuk Jakarta, Surabaya dan Semarang
-
Anak Nekat Bawa Motor ke Sekolah, Orangtua Siap-siap Bayar Jutaan Rupiah
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
-
Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
-
BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
-
Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri
-
76,98 Persen Warga Sumsel Terkoneksi, Internet Kini Jadi Tulang Punggung Ekonomi