Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 27 Maret 2021 | 18:25 WIB
Ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara) Tolak Bayar Denda Tilang Rp 30 Ribu, Yusril Bawa Kasus ke Mahkamah Agung

SuaraSumsel.id - Pengalaman membuktikan kesalahan berlalu lintas di depan muka pengadilan dilakukan politikus Yusril Ihza Mahendra. Pakar hukum tata negara ini pun mengungkapkan pengalamannya memperjuangkan peristiwa ditilang yang dialaminya. 

Peristiwa ini terjadi di tahun 90 an lalu, saat ia menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta. Yusril saat itu sedang mengendarai mobil seorang diri lalu diberhentikan oleh Polantas, di kawasan Jakarta Timur.

Setelah diberhentikan, polisi meminta Yusril Ihza Mahenda menujukkan surat izin mengemudi (SIM).

"Saya tunjukkan SIM ada. STNK ada. Saya katakan apa masalahnya dengan saya," cerita Yusril dikutip dari YouTube Yusril DotTV berjudul "Yusril Ihza Mahendra - Pengalaman Unik Ditilang" dilansir dari suaralampung.id - jaringan Suara.com, Sabtu (26/3/2021).

Baca Juga: Geliat dan "Demam" Olahraga Catur di Sumsel

Polantas lalu mengatakan bahwa Yusril melanggar garis lalu lintas di jalan. Yusril membantah pernyataan si polantas. Menurut Yusril, dirinya tidak melanggar karena garis lalu lintasnya putus-putus. 

Berdasarkan aturan, jika ada garis putus-putus di jalan maka kendaraan diperbolehkan berpindah jalur. 

Petugas itu tetap berkeras Yusril melanggar lalu lintas. Sementara Yusril pun tetap pada pendiriannya ia tak melanggar marka jalan. 

Akhirnya polantas itu memutuskan mengeluarkan surat tilang untuk Yusril Ihza Mahendra. Yusril disidang di PN Jakarta Timur. 

 Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi PN Jaktim guna menjalani tindak pidana ringan itu. Sampai pukul 13.00 wib, sidang belum juga dimulai. 

Baca Juga: Salat Tarawih di Sumsel Bisa Digelar dengan Wajib Patuhi Prokes

Orang-orang yang ingin menjalani sidang tilang mulai gelisah. Di saat seperti itu, kata Yusril, berkeliaran lah para calo yang menawari bantuan ke Yusril guna mempermudah proses pengambilan tilang. 

Si calo meminta upah Rp 50.000 untuk menyelesaikan masalah tilang Yusril. Namun Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menolak.

"Saya mau mengikuti sidang tilangnya seperti apa," elak Yusril kala itu. 

Ketika itu belum banyak yang mengenal Yusril. Sampai-sampai ada seorang yang menganggap Yusril adalah sopir taksi yang kena tilang. 

Sidang akhirnya dimulai. Hakim menanyakan apakah Yusril mengakui kesalahannya. Pada sidang itu, Yusril tetap tidak merasa bersalah. 

Jika Yusril tidak mengakui kesalahannya, hakim mengatakan, sidang akan berlangsung bertele-tele. "Ya gapapa saya bilang," kenang Yusril. 

Sidang akhirnya ditunda pekan depan untuk memanggil polisi yang menilang Yusril. Pada waktu itu, polisi yang dihadirkan dua orang. Padahal kata Yusril yang menilangnya hanya satu orang. 

Yusril pun keberatan dengan hadirnya dua polisi itu namun sidang tetap dilanjutkan dan kedua polisi itu menyatakan Yusril melanggar marka jalan. 

Hakim akhirnya memutuskan Yusril Ihza Mahendra bersalah dengan membayar denda Rp 30 ribu.

Tidak terima, Yusril mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Hakimnya kaget karena waktu belum banyak yang mengenal saya," kenang Yusril. 

Menurut Yusril, sidang tindak pidana ringan tidak ada proses banding melainkan langsung ke kasasi di tingkat MA. Kasus itu pun sampai ke tingkat kasasi di MA. 

Yusril mengatakan, kasus itu mengendap lama di MA hampir 8 hingga 9 tahun. Akhirnya setelah 8 hingga 9 tahun, menjelang Yusril menjadi Menteri Kehakiman, MA memutus perkara tersebut. 

Hakim MA menyatakan Yusril tidak bersalah. Tidak lama setelah putusan MA keluar, Yusril Ihza Mahendra diangkat sebagai Menteri Kehakiman. 

Sumber: Suara.com

Load More