Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 27 Maret 2021 | 15:57 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstock) Pengrusakan Pos Kesehatan Desa Dilaporkan Kades ke Polisi

SuaraSumsel.id - Dua warga Desa Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI yakni EK dan WK, dilaporkan Kepala Desa Samsul Bahri.

Dalam laporannya ke SPKT Polda Sumsel, melalui Kuasa Hukum Jun Jati SH MH mengatakan kedua warga dilaporkan mengrusakan Pos Kesehatan Desa atau Poskesdes Simpang Tiga Makmur. Kondisi Poskesdes tersebut saat ini sudah rata dengan tanah.

Laporan kepala desa ini pun sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan LP/296/III/2021/SPK pada Jumat (26/3/2021).

Kuasa Hukum Samsul Bahri Jun Jati mengatakan, poskesedes tersebut material bangunan sudah digunakan oleh terlapor untuk kepentingan pribadi. Pengrusakan ini diketahui pada tangal 27 Oktober 2019 lalu dibangun sejak tahun 2007.

Baca Juga: Salat Tarawih di Sumsel Bisa Digelar dengan Wajib Patuhi Prokes

“Kedua terlapor merupakan warga Desa Simpang Tiga Makmur. Kita lihat saja nanti apa yang akan dilakukan oleh penyidik, yang jelas kita sudah membuat laporannya ke Polda Sumsel,” kata Jun Jati saat dikonfirmasi usai membuat laporannya di SPKT Polda Sumsel.

Untuk motif terlapor sendiri, diakui Jun belum diketahui seperti apa. Padahal bangunan ini milik negara, yang merupakan aset Desa yang digunakan oleh warga Simpang Tiga Makmur. 

Setidak-tidaknya, Kepala Desa dan perangkat Desa harus mengetahui mengapa Poskesdes ini dihancurkan karena negara  mengalami kerugian total kerugian sekitar Rp 50 juta lebih. 

Kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan korban tercantum dalam laporan polisi bernomor STTPL/296/III/2021/SPKT Polda Sumsel tertangal 26 Maret 2021. 

“Laporannya sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” singkatnya

Baca Juga: Dua Warga Sumsel Curi Rp 718 Juta di Riau Diciduk, Target Nasabah Bank

Reporter: Andika.

Load More