SuaraSumsel.id - Dua warga Desa Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI yakni EK dan WK, dilaporkan Kepala Desa Samsul Bahri.
Dalam laporannya ke SPKT Polda Sumsel, melalui Kuasa Hukum Jun Jati SH MH mengatakan kedua warga dilaporkan mengrusakan Pos Kesehatan Desa atau Poskesdes Simpang Tiga Makmur. Kondisi Poskesdes tersebut saat ini sudah rata dengan tanah.
Laporan kepala desa ini pun sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan LP/296/III/2021/SPK pada Jumat (26/3/2021).
Kuasa Hukum Samsul Bahri Jun Jati mengatakan, poskesedes tersebut material bangunan sudah digunakan oleh terlapor untuk kepentingan pribadi. Pengrusakan ini diketahui pada tangal 27 Oktober 2019 lalu dibangun sejak tahun 2007.
Baca Juga: Salat Tarawih di Sumsel Bisa Digelar dengan Wajib Patuhi Prokes
“Kedua terlapor merupakan warga Desa Simpang Tiga Makmur. Kita lihat saja nanti apa yang akan dilakukan oleh penyidik, yang jelas kita sudah membuat laporannya ke Polda Sumsel,” kata Jun Jati saat dikonfirmasi usai membuat laporannya di SPKT Polda Sumsel.
Untuk motif terlapor sendiri, diakui Jun belum diketahui seperti apa. Padahal bangunan ini milik negara, yang merupakan aset Desa yang digunakan oleh warga Simpang Tiga Makmur.
Setidak-tidaknya, Kepala Desa dan perangkat Desa harus mengetahui mengapa Poskesdes ini dihancurkan karena negara mengalami kerugian total kerugian sekitar Rp 50 juta lebih.
Kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan korban tercantum dalam laporan polisi bernomor STTPL/296/III/2021/SPKT Polda Sumsel tertangal 26 Maret 2021.
“Laporannya sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” singkatnya
Baca Juga: Dua Warga Sumsel Curi Rp 718 Juta di Riau Diciduk, Target Nasabah Bank
Reporter: Andika.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
-
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat