Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 26 Maret 2021 | 11:47 WIB
salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (5/6) di Sumsel, masyarakat diperbolehkan salat tarawih asal mematuhi prokes.

SuaraSumsel.id - Bulan Ramadan segera tiba, Pemerintah Sumatera Selatan tidak melarang pelaksanaan salat tarawih sebagai ibadah sunah di bulan tersebut.

Namun, pelaksanaannya di rumah ibadah mesti mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menegaskan ia tidak akan membuat aturan dan kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Syaratnya, masyarakat dalam beraktivitas disiplin terhadap protokol kesehatan.

“Jika masyarakat disiplin 3M, tentu kita tidak akan membuat aturan sulit yang membatasi aktivitas masyarakat,” ujar Deru seperti dilansir dari Fornews - jaringan Suara.com, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Dua Warga Sumsel Curi Rp 718 Juta di Riau Diciduk, Target Nasabah Bank

Menurut Deru, ia memang berkomitmen untuk tidak membatasi mobilitas masyarakat, sehingga perekonomian tidak terpuruk. Termasuk juga tidak membatasi kegiatan ibadah masyarakat, agar silaturahmi masyarakat tetap tumbuh.

“Awal munculnya Covid-19 tahun lalu, kita sempat dibatasi untuk beribadah di masjid termasuk menunaikan salat Jumat,"katanya.

Padahal, sambung ia, ada juga nilai tersendiri dari salat Jumat ini, salah satunya mempererat silaturahmi.

"Saya tidak pernah melarang semua aktivitas dan kegiatan yang dilaksanakan di dalam masjid, selama itu menerapkan protokol kesehatan dan saya juga tidak melarang masyarakat untuk menjalankan salat tarawih dan pengajian di bulan Ramadan nanti,” pungkas Deru.

Baca Juga: Harga Gabah di Sumsel Rendah, Masyarakat Tani Datangi Kantor Bulog

Load More