SuaraSumsel.id - Kepastian mengenai mudik lebaran tahun ini, akhirnya resmi ditetapkan Pemerintah. Pada tahun ini, mudik kembali dilarang seperti hal tahun sebelumnya, karena alasan mencegah penyebaran virus covid 19.
Keputusan mengenai pelarangan mudik ini ialah hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Pelarangan mudik bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Muhadjir menegaskan, meski pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, namun ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran 2021.
Baca Juga: Salat Tarawih di Sumsel Bisa Digelar dengan Wajib Patuhi Prokes
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan saat pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.
"Terkait dengan mudik pada prinsipnya, Kemenhub tak melarang," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).
Dalam hal ini, Menhub juga akan mengetatkan pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini, agar tak menjadi salah satu klaster dalam penyebaran virus Covid-19.
"Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas, bahwa mekanisme mudik kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka yang melakukan mudik," ucap dia.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
Terkini
-
DBH Sumsel Turun 71 Persen, DAK Anjlok 83 Persen: Anggaran 2026 Sumsel Defisit Rp269 Triliun
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Parfum Kesayanganmu Tiba-tiba Bau Aneh? Bongkar Rahasia 'Umur' & Tanggal Kedaluwarsanya
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Curhat Para Gubernur di Depan Menkeu Purbaya: Bagaimana Kami Bayar Gaji Ribuan Pegawai?