Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 26 Maret 2021 | 07:15 WIB
Kamera Pengawas Tilang Elektronik yang ada di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/01). [Suara.com/Alfian Winanto] Ini Bocoran Denda E-Tilang bagi Pelanggar Berlalu Lintas

SuaraSumsel.id - E-Tilang atau dikenal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi disahkan pada Selasa (23/3/2021) lalu oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di Palembang, Sumatera Selatan, penerapan e-tilang baru akan berlangsung resmi pada 28 April mendatang. Pelaksanaan e-tilang memang tidak langsung menilang pelanggarnya.

Ia akan merekam lalu mengirimkan surat pemberitahuan tilang ke pemilik kendaraan berdasarkan alamat rumah yang terdata berdasarkan adminitrasi kendaraannya.

Ketika surat ini tiba, pelanggar hanya diberi waktu tujuh hari kerja guna mengurus denda tersebut. Apabila tidak mengurusnya, maka denda akan menumpuk saat akan membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

Baca Juga: Harga Gabah di Sumsel Rendah, Masyarakat Tani Datangi Kantor Bulog

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, berikut bocoran dari denda e-tilang tersebut:

Ilustrasi helm. (Pixabay/LUM3N)

Berkendara Tanpa Gunakan Helm

Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang ETLE.

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Ilustrasi menyetir sambil main ponsel. [Shutterstock]

Gunakan Ponsel Saat Berkendara

Baca Juga: Tak Bawa Dokumen, Mantan Sekda Sumsel Batal Diperiksa Masjid Sriwijaya

Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang ETLE.

Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Ilustrasi sabuk pengaman. (Pixabay/cfarnsworth)

Tak Pakai Sabuk Pengaman

Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang ETLE.

Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.

Load More