SuaraSumsel.id - Usulan mengenai pelantikan Wakil Bupati atau Wabup Johan Anuar menjadi Bupati definitif Ogan Komering Ulu (OKU) dinilai kurang bijaksana. Hal ini mengingat status wabupJohan Anuar sebagai seorang terdakwa kasus korupsi.
Pengamat dari Fakultas Ilmu Politik dan Sosial (Fisip) Unsri, Alfitri menilai kepemimpinan di OKU memang harus dibuat efektif karena hal ini berhubungan dengan jalannya pemerintah daerah.
"Kondisinya bisa jadi tidak bijaksana, jika wakil bupati yang masih status terdakwa kasus korupsi dilantik," ujarnya , Kamis (25/3/2021).
Menurut ia, permasalahan akan lebih efektif ketika Gubernur melantik Seketaris Daerah (Sekda) OKU. Dengan melantik Sekda, maka Sekda akan mempersiapkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme di tubuh DPRD melalui partai pengusungnya.
"Mengingat, jabatan Sekda di OKU juga sudah diisi," kata ia.
Menurut Alfitri, ketika melantik bupati dengan status terdakwa, maka masih harus menunggu vonis pengadilan. Belum lagi, jika proses pengadilan berlanjut ke pengadilan yang lebih tinggi atau mengambil upaya banding atas vonis hukum tersebut.
"Karena, kemungkinan untuk bebas murni itu sulit. Kasus yang menjerat wabup, ialah kasus korupsi," terang ia.
Usulan pengangkatan wabup Johan Anuar menjadi bupati tersebut berasal dari kalangan DPRD. Mengingat, status jabatan di OKU diisi oleh Plekasana harian (Plh) Bupati.
Wabup Johan Anuar sendiri, tengah menjalani penahanan di Rutan kelas I Palembang akibat terjerat dugaan kasus gratifikasi pengadaan lahan makam di kabupaten yang dipimpinnya tersebut.
Baca Juga: Harga Gabah di Sumsel Rendah, Masyarakat Tani Datangi Kantor Bulog
Johan anuar pun sebenarnya sudah dilantik menjadi wabup dengan periode 2020-2025 mendatang. Ia dilantik bersama dengan bupati Kuryana Azis yang meninggal dunia setelah 21 hari dilantik.
Pengamat Politik dari Perkumpulan Anak Bangsa (PAB), Riza Tony S. STP pun menilai berdasarkan peraturan hukumnya, sosok yang tepat menjalankan roda pemerintahan dengan kondisi di kabupaten OKU yakni Sekda.
"Gubernur memang memiliki kewenangan menunjuk Plh dan Pj bupati, namun Sekda pun bisa ditunjuk guna menjalankan pemerintahan sekaligus mempersiapkan pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Kondisi pemimpinan di OKU, kata Tony, lebih mudah diputuskan ketimbang di Kabupaten Muaraenim yang juga mengalami permasalahan serupa.
Perbedaannya, di OKU terdapat Sekda yang sudah definitif dan langsung bisa ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) atau dilantik menjadi Penanggungjawab (Pj) Bupati.
Sementara Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru memilih untuk belum melantik Wabup Johan Anuar. Ia lebih memilih untuk berkonsultasi ke Kemendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Gandeng Prodia, Tawarkan Diskon MCU Hingga Free Medical Check-Up
-
Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya
-
Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka
-
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri
-
Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar