SuaraSumsel.id - Dikenal dengan nama Ustadz Gondrong (45), aksi videonya bisa menggandakan uang akhirnya berurusan dengan polisi. Sang pengganda uang ini pun bisa terjerat pasal berlapis.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pelaku "penggandaan uang" dimungkinkan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu. Pihaknya tengah melakukan pengembangan sambil menunggu adanya laporan yang pernah menjadi korban atas aksinya tersebut.
"Kami masih lakukan pengembangan, termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra saat ungkap kasus di Lobi Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3/2021) seperti dilansir ANTARA.
Hendra mengatakan video aksi menggandakan uang tersebut direkam isteri pelaku pada 4 Maret 202. Lalu, video tersebut kemudian viral dua pekan setelahnya.
Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu, hanya merupakan trik sulap malah tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.
"Itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ujar ia.
Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam. Seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu.
Video tersebut lantas menggegerkan jagat dunia maya.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: E-Tilang Sumsel Mulai Diuji Coba, Denda Bisa Menumpuk saat Bayar Pajak
Berita Terkait
-
Segini Penghasilan Ustadz Gondrong, 'Dukun' Pengganda Uang di Bekasi
-
Gandakan Uang, Ustadz Herman Nikahi Anak 15 Janji Bayar Utang Keluarga
-
Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Ustadz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi
-
Ustadz Gondrong Gandakan Uang di Bekasi Dipolisikan Mertua
-
Pria Gandakan Uang di Bekasi Dijerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif: Aturan Mudah yang Wajib Dikuasai
-
Usai Haji Halim Ali Wafat, Kejati Umumkan Status Kasus Tol Betung-Tempino
-
7 Fakta Prosesi Pemakaman Kemas Haji Abdul Halim Ali di Palembang
-
Saatnya Berkarya 2026! Bank Sumsel Babel Kick Off Kompetisi Karya Jurnalistik untuk Insan Media
-
Cara Membulatkan Bilangan ke Satuan, Puluhan, dan Ratusan Terdekat