Chandra Iswinarno
Senin, 15 Maret 2021 | 16:49 WIB
Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota menggiring tersangka SYN, pencabul anak kandungnya GYN, ke sel Polres Kupang Kota. [Digtara/Imanuellodja]

SYN ditangkap Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota pada Minggu (14/3/2021) subuh di kediaman pelaku di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Load More