Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 12 Maret 2021 | 20:39 WIB
Sungai Musi [instagram] Pemkot Palembang ingin merevisi Perda Retribusi jasa usaha transportasi sungai.

SuaraSumsel.id - Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor penyelenggaraan transportasi Sungai dilakukan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal ini dilakukan dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) mengganti skema biaya tambahan (sucharge).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan realisasi Perda Nomor 17 Tahun 2011 terkait retribusi jasa usaha penyelenggara transportasi di Sungai Musi saat ini belum optimal menyumbangkan PAD, sehingga perlu direvisi.

"Hasil hitung-hitungan kami, potensi PAD bisa mencapai Rp100 miliar sampai Rp150 miliar per tahun jika perda itu gol (direvisi)," ujarnya usai rapat pemanfaatan dermaga Jembatan Ampera di Palembang, Jumat (12/10/2020)

Baca Juga: Menanggulangi Banjir, Lima Sungai di Sumsel Ini Dinormalisasi

Dilansir dari ANTARA, nilai PAD akan meningkat jika penyelenggaraan transportasi mengakomodasi lebih banyak kerja sama pihak-pihak sektor transportasi, salah satunya Indonesian National Shipowners Association (INSA).

Lembaga ini ingin bekerja sama dengan Pelindo II Palembang untuk memanfaatkan dermaga sungai di bawah Jembatan Ampera.

Menurut dia, rencana tersebut masih terhambat karena wilayah itu menjadi kewenangan Pemprov Sumsel dan pemerintah pusat serta belum disinkronisasi dengan perda yang sedang direvisi.

Sementara usulan perda itu masih dipelajari revisinya oleh Kemendagri dan Dirjen Bina Keuangan Daerah, bahkan perda tersebut berpotensi diperda ulang karena progres revisi perlu mengubah hampir 50 persen pasal.

"Skema sucharge yang diterapkan saat ini belum optimal, makanya wali kota ingin perda itu direvisi," kata dia.

Baca Juga: Ikut KLB Deli Serdang, 7 Pengurus Partai Demokrat Sumsel Ini Dipecat

Load More