SuaraSumsel.id - Penunjukkan Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan ditolak delapan fraksi di DPRD. Hal ini karena para fraksi menilai Gubernur Sumsel Herman Deru karena melaksanakan peraturan yang berlaku.
"Karena dalam pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pelaksana tugas sehari-hari bupati," kata Anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Mirza Gumay di Baturaja, Rabu.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU seharusnya ditunjuk sekda setempat jika bupati atau wakilnya berhalangan.
"Oleh sebab itu, kami anggota DPRD OKU membuat pernyataan dan ditandatangani oleh delapan fraksi menolak Plh Bupati OKU yang ditunjuk oleh gubernur sejak Selasa (09/03) kemarin," tegas Mirza dari Fraksi PAN seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Tetap Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Sumsel juga Gelar Apel Siaga
Bentuk penolakan tersebut melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh delapan fraksi yang ada di DPRD OKU.
"Ada tiga poin penting yang akan kami sampaikan kepada gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," kata dia.
Adapun tiga poin penting tersebut yaitu meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 Undang-undang 23 Tahun 2014, bahwa Sekertaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah.
Kemudian, mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU dan meminta Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan agar patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pernyataan ini dibuat secara kolektif guna menjawab kegelisahan masyarakat serta tegaknya hukum di Kabupaten OKU," ujarnya.
Baca Juga: Catat, Ini Waktu Matahari Tanpa Bayangan Selama Lima Hari di Sumsel
Sementara itu, Sekda OKU Ahmad Tarmizi secara terpisah mengakui bahwa dirinya sendiri yang meminta gubernur agar tidak menunjuknya sebagai Pelaksana Harian Bupati OKU karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Sederet Anggota DPRD Kabupaten OKU dalam Kasus Korupsi di Dinas PUPR
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
Usut Skandal Suap Anggota DPRD-Kadis PUPR, Eks Penjabat Bupati OKU Diperiksa KPK
-
Duduk Perkara Korupsi Berjamaah di OKU: 3 Anggota DPRD Jadi Tersangka Usai Tagih Fee Jelang Lebaran
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan