SuaraSumsel.id - Penunjukkan Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan ditolak delapan fraksi di DPRD. Hal ini karena para fraksi menilai Gubernur Sumsel Herman Deru karena melaksanakan peraturan yang berlaku.
"Karena dalam pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pelaksana tugas sehari-hari bupati," kata Anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Mirza Gumay di Baturaja, Rabu.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU seharusnya ditunjuk sekda setempat jika bupati atau wakilnya berhalangan.
"Oleh sebab itu, kami anggota DPRD OKU membuat pernyataan dan ditandatangani oleh delapan fraksi menolak Plh Bupati OKU yang ditunjuk oleh gubernur sejak Selasa (09/03) kemarin," tegas Mirza dari Fraksi PAN seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (10/3/2021).
Bentuk penolakan tersebut melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh delapan fraksi yang ada di DPRD OKU.
"Ada tiga poin penting yang akan kami sampaikan kepada gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," kata dia.
Adapun tiga poin penting tersebut yaitu meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 Undang-undang 23 Tahun 2014, bahwa Sekertaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah.
Kemudian, mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU dan meminta Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan agar patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pernyataan ini dibuat secara kolektif guna menjawab kegelisahan masyarakat serta tegaknya hukum di Kabupaten OKU," ujarnya.
Baca Juga: Tetap Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Sumsel juga Gelar Apel Siaga
Sementara itu, Sekda OKU Ahmad Tarmizi secara terpisah mengakui bahwa dirinya sendiri yang meminta gubernur agar tidak menunjuknya sebagai Pelaksana Harian Bupati OKU karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
"Iya, saya sendiri yang memintanya karena saat ini kondisi saya masih drop dan sedih setelah Pak Kuryana Azis meninggal dunia beberapa hari lalu," ujarnya.
Berita Terkait
-
Gubernur Herman Deru Tunjuk Edward Chandra Jadi Plh Bupati OKU
-
Meninggal Dunia Usia 70 Tahun, Bupati Kuryana Azis Dimakamkan di Kampung
-
Baru 11 Hari Dilantik, Bupati OKU Kuryana Azis Meninggal Dunia
-
Innalilahi, Bupati OKU Kuryana Azis Meninggal Dunia
-
Sempat Isolasi Mandiri, Bupati OKU Kuryana Azis Dikabarkan Meninggal Dunia
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
Buru Promo Liburan! Singapore Travel Fair Hadir di Palembang, Ada Cashback & Tiket Gratis
-
Jangan Tunda Lagi Tukar Telkomsel Poin Sekarang dan Rasakan Hadiah Langsung!
-
Medco dan SKK Migas Gandeng Media untuk Perkuat Industri Hulu Migas Sumatera Selatan
-
Malam Ini! Ribuan Pelari Ramaikan BSB Night Run 2025 di JSC dengan Sportainment Megah
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan