Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 10 Maret 2021 | 19:17 WIB
Plh Bupati OKU, Edward Chandra [Sumselupdate] Penunjukkan Edward Chandra ditolak delapan fraksi DPRD.

SuaraSumsel.id - Penunjukkan Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan ditolak delapan fraksi di DPRD. Hal ini karena para fraksi menilai Gubernur Sumsel Herman Deru karena melaksanakan peraturan yang berlaku.

"Karena dalam pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pelaksana tugas sehari-hari bupati," kata Anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Mirza Gumay di Baturaja, Rabu.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU seharusnya ditunjuk sekda setempat jika bupati atau wakilnya berhalangan.

"Oleh sebab itu, kami anggota DPRD OKU membuat pernyataan dan ditandatangani oleh delapan fraksi menolak Plh Bupati OKU yang ditunjuk oleh gubernur sejak Selasa (09/03) kemarin," tegas Mirza dari Fraksi PAN seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Tetap Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Sumsel juga Gelar Apel Siaga

Bentuk penolakan tersebut melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh delapan fraksi yang ada di DPRD OKU.

"Ada tiga poin penting yang akan kami sampaikan kepada gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," kata dia.

Adapun tiga poin penting tersebut yaitu meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 Undang-undang 23 Tahun 2014, bahwa Sekertaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah.

Kemudian, mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU dan meminta Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan agar patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pernyataan ini dibuat secara kolektif guna menjawab kegelisahan masyarakat serta tegaknya hukum di Kabupaten OKU," ujarnya.

Baca Juga: Catat, Ini Waktu Matahari Tanpa Bayangan Selama Lima Hari di Sumsel

Sementara itu, Sekda OKU Ahmad Tarmizi secara terpisah mengakui bahwa dirinya sendiri yang meminta gubernur agar tidak menunjuknya sebagai Pelaksana Harian Bupati OKU karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan.

"Iya, saya sendiri yang memintanya karena saat ini kondisi saya masih drop dan sedih setelah Pak Kuryana Azis meninggal dunia beberapa hari lalu," ujarnya.

Load More