SuaraSumsel.id - Sebanyak 20.000 potong tahu ditemukan mengandung formalin oleh Tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumatera Selatan.
Akibatnya, tahu sebanyak tersebut diamankan agar tidak beredar pedagang pasar tradisional dan pembuatnya.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat, hari ini dilakukan kegiatan pengawasan peredaran produk pangan di pasar tradisional dan ditemukan tahu mengandung formalin, tahu-tahunya sudah disita," kata Kepala Balai Besar POM Palembang, Yosefh Dwi Irwan di Palembang seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (9/3/2021).
Penjualan tahu berformalin itu berawal dari pengaduan masyarakat yang mencurigai pedagang di pasar tradisional kawasan 7 Ulu Palembang menjual tahu mengandung formalin.
Pengaduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim BPOM bersama Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, Pol PP dan intansi terkait ke Pasar 7 Ulu dan menangkap tangan pedagang bersama barang bukti ratusan potong tahu berformalin.
Berdasarkan keterangan pedagang, dilakukan pengembangan ke lokasi pembuatan tahu tersebut di kawasan Bukit Besar, Jalan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Ditempat itu, ditemukan satu truk berisikan sekitar 20.000 potong tahu berformalin yang akan dipasok ke pedagang sejumlah pasar tradisional dalam kota setempat.
Tersangka dan ribuan potong tahu berformalin telah diamankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Melihat masih ditemukannya produk pangan yang mengandung formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya, pihaknya akan terus menggalakkan kegiatan pengawasan dan penertiban di pasar-pasar tradisional.
Baca Juga: Warga Sumsel Terkonfirmasi Varian Covid 19 B117, Kemenkes Lacak Kontak
Selain menggalakkan kegiatan pengawasan dan penertiban, pihaknya juga mengimbau kepada produsen pangan untuk tidak lagi menggunakan formalin dan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan lainnya dalam produk makanan yang dipasarkan di Bumi Sriwijaya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
7 Etika Berkendara di Jalan Tol yang Sering Dilanggar, Nomor 4 Bisa Picu Kecelakaan Maut
-
Jalan Khusus 26,4 Kilometer Dibangun, Ini Rute Lengkap Angkutan Batu Bara yang Hindari Jalan Umum
-
Prestasi BRI: Best Domestic Custodian Bank dan Pengelola AUC Terbesar Nasional
-
Terseret OTT Suap Rp5,9 Miliar, Anggota DPRD Perempuan Ini Ajukan Justice Collaborator
-
BRI Diganjar ACGS Award, Tegaskan Posisinya sebagai Perusahaan dengan Tata Kelola Kelas Dunia