SuaraSumsel.id - Munarman yang merupakan mantan seketaris umum Front Pembela Islam (FPI) meminta polisi agar kembali membaca KUHP lagi.
Hal sebagai reaksi atas penetapan enam tersangka laskar FPI yang tewas tertembak dalam peristiwa di jalan tol KM 50, Desember tahun lalu.
Munarman meminta pihak kepolisian, meneliti lagi pasal 77 KHUP. "
"Suruh baca Pasal 77 KUHP," kata Munarman kepada Suara.com, Rabu (3/3/2021) malam.
Tanpa enggan mengomentari lebih banyak, pada Pasal 77 KUHP dijelaskan jika kewenangan pidana akan dihapuskan jika tertuduh atau tersangka meninggal dunia.
Sehingga, Munarman menganggap saat penetapan tersangka itu, maka kasus enam laskar FPI itu bisa tidak diperpanjang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan dalam waktu dekat, berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan.
"(Penghentian perkara) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dua dari enam laskar ditembak polisi di jalan tol, sedangkan empat larkas lagi ditembak ketika sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Choirul menjelaskan dugaan pelanggaran HAM berawal dari peristiwa saling serempet kendaraan polisi dan laskar pengawal Habib Rizieq, kemudian berakhir dengan keributan
"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).
Choirul menyebut empat laskar masih hidup sampai di jalan tol Cikampek KM 50, namun setelah dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul.
Polisi diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.
Berita Terkait
-
6 Almarhum Laskar jadi Tersangka, FPI: Polisi Kayak Gak Ngerti Aturan Hukum
-
Enam Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Refly Harun: Rasanya Ada yang Cemen
-
Enam Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Jokowi Pilih Industri Miras untuk Investasi, Munarman: Semua Agama Menolak
-
Dugaan Pelanggaran Prokes Jokowi Menguap, Munarman Minta Rizieq Dibebaskan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Yuk Merapat! Bank Sumsel Babel Hadir di Pagar Alam Coffee Festival 2025
-
PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Sampah Palembang Jadi Energi? Riset Ungkap Potensinya Setara 2,3 Juta Tabung Elpiji per Tahun
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan Layanan Syariah di Tugumulyo OKI, Akses Keuangan Kini Lebih Dekat
-
Bandara SMB II Siaga Jelang Nataru, Layanan 24 Jam Disiapkan demi Antisipasi Lonjakan Penumpang