SuaraSumsel.id - Dua orang saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pada 16 proyek di Dinas PUPR Muaraenim, yang menyerat bupati Juarsah.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka JRH (Juarsah/Bupati Muara Enim), dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin (1/3/2021).
Ali menyebutkan dua saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muara Enim Harson Sunardi dan Habibi selaku bagian rumah tangga pada Rumah Dinas Bupati Muara Enim.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Bupati Juarsah menjadi tersangka atas dugaan menerima Rp 4 miliar pada kasus tersebut.
Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin M.Z. Muhtar.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa di awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan pada tahun anggaran 2019.
Selain Bupati Juarsah, empat tersangka sudah terlebih dahulu disidangkan termasuk mantan Bupati Ahmad Yani, termasuk tiga orang lainnya.
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee sebagai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) dari pihak swasta.
Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018—2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019.
Baca Juga: Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun
Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Andi Baso: Terima Kasih ya Allah
-
Tahanan KPK Bukan Prioritas, Azis Syamsuddin Minta Evaluasi Program Vaksin
-
Gubernur Sulsel Nurdin Tersangka KPK, Kemendagri: Semoga yang Terakhir
-
Apa itu BOT? KPK Sorot Pelaksanaannya di Balikpapan
-
Kantor Free Trade Zone Bintan Digeledah 5 Penyidik KPK
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Semangat Kemerdekaan! SKK Migas Sumbagsel Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Tengah Laut
-
Review Onix Mexicola: Parfum Viral yang Wanginya Bikin Auto Nengok
-
Staycation Hits Palembang: 5 Hotel dengan Pemandangan Jembatan Ampera Terbaik
-
Bidar di Sungai Musi Palembang Meriah, Tapi Benarkah Sudah Jadi Identitas Sumsel?
-
Lengkap! Fatchu Rohman Jadi Rekrutan Pamungkas Sumsel United Musim Ini