SuaraSumsel.id - Dua orang saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pada 16 proyek di Dinas PUPR Muaraenim, yang menyerat bupati Juarsah.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka JRH (Juarsah/Bupati Muara Enim), dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin (1/3/2021).
Ali menyebutkan dua saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muara Enim Harson Sunardi dan Habibi selaku bagian rumah tangga pada Rumah Dinas Bupati Muara Enim.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Bupati Juarsah menjadi tersangka atas dugaan menerima Rp 4 miliar pada kasus tersebut.
Baca Juga: Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun
Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin M.Z. Muhtar.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa di awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan pada tahun anggaran 2019.
Selain Bupati Juarsah, empat tersangka sudah terlebih dahulu disidangkan termasuk mantan Bupati Ahmad Yani, termasuk tiga orang lainnya.
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee sebagai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) dari pihak swasta.
Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018—2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019.
Baca Juga: Tetap Waspada! Awal Maret Ini Sumsel Masih Berpotensi Hujan Disertai Petir
Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Fit and Proper Test di DPR, Capim KPK Ini Tawarkan Konsep Kerja IDOLA dan GATOT KACA
-
Dipanggil KPK Soal Kasus Dugaan Suapnya, Paman Birin Mangkir
-
KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Capim KPK Poengky: Ini Memalukan, Harus Evaluasi Jangan Kalah Terus
-
Tes Nyali Capim KPK, Benny K Harman Cecar Setyo Budianto: Berani Lawan Intervensi Penguasa?
-
Terdakwa Ungkap Ada Intervensi dari Tahanan Korupsi Jika Tolak Duit Pungli: Dia Tahu Jumlah Anak dan Alamat Saya
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
Terkini
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit