SuaraSumsel.id - Pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan menjadi hal yang wajib dilakukan bagi warga negara. Pelaporannya pun memasukkan komponen harta. Lalu apakah seluruh kepemilikan sejumlah barang juga mesti dilaporkan sebagai harta.
Kepala Kantor Ditjen Pajak Provinsi Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Rohmadaniah menjelaskan seluruh harta harusnya dilaporkan. Di lampiran SPT tersebut berisikan mengenai harta.
"Yang dimaksud harta, adalah uang, surat berharga, termasuk saham, deposito, dan barang bergerak lainnya seperti kendaraan mobil, motor, tas dan sepeda, semuannya diinventaris," ujarnya, Rabu (24/2/2021).
Tapi, sambung ia, nantinya ada klasifikasi di lampiran SPT tersebut, klasifikasi harta yang disebutkan. "Namun jika klasifikasi tidak disebutkan, maka bisa masuk klasifikasi harta lain-lain," sambung ia.
Rohmadaniah menekan jika sepeda merupakan harta, maka wajib dilaporkan dalam lampiran SPT tersebut.
"Namun pelaporan atas sepeda atau harta ini, bukan berarti ia menjadi objek pajak, yang dikenakan pajaknya. Pelaporan harta kekayaan di lampiran SPT tidak mempengaruhi perhitungan PPh di SPT," ucapnya.
Karena, yang dihitung PPh ialah pendapatan atau penghasilan yang diperoleh bukan harta yang dimiliki seseorang. "Biarpun harta yang kita peroleh sebagian besar dari penghasilan, namun sebaliknya kita bisa terima penghasilan dari harta kita, misalnya sewa rumah," terang ia.
Sehingga, harta yang dilaporkan pada SPT bisa juga menilai kewajaran perhitungan pajak penghasilan.
"MIsalnya wajib pajak hanya mempunyai satu sumber pendapatan yakni hanya bekerja sebagai karyawan, tetapi penambahan harta yang dilaporkan dibanding tahun lalu jauh lebih besar daripada pendapatan yang ia terima tahun tersebut. Maka ada kemungkinan penghasilan yang dia laporkan di SPT tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," pungkasnya.
Baca Juga: Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?
-
Saat Air Menjadi Energi, Hutan Menjaga Nyala di Kawasan Panas Bumi Rantau Dedap
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Mengapa Udara Berbahaya Kembali Terulang?
-
Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kinerja dan Keandalan Kilang Plaju
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah