Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 23 Februari 2021 | 09:14 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto dok. KKP) Edhy siap menerima hukuman lebih dari hukuman mati.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi petugas kepolisan melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku Sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Baca Juga: Terbit Edaran Gubernur, Belajar Daring di Sumsel Bisa Diakhiri Februari Ini

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Sumber: Suara.com

Load More