Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 21 Februari 2021 | 11:28 WIB
Pelaku penculikan, SH (38) terpaksa ditembak kakinya karen melawan saat akan ditangkap tim Polrestabes Palembang, Sabtu (21/2) malam. [ANTARA/Aziz Munajar/21]

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Load More