SuaraSumsel.id - Video dan foto ikan Pari Sungai yang tengah dipotong-potong beredar di media sosial. Ikan pari tersebut tertangkap nelayan saat memancing ikan di Sungai Lematang pada pekan lalu, diakui warga desa ialah hal yang biasa.
Menurut warga Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang kabupaten Pali, Sumatera Selatan, pari Sungai Lematang kerap terjerat jaring apabila memancing atau merangkap ikan.
Setelah ditangkap oleh nelayan, pari sungai pun dijual di pasar atau oleh masyarakat nelayan dijual langsung ke masyarakat lainnya.
"Kira-kira penyebabnya karena sungai Lematang di desa kami ini sangat dalam. Kkarena itu, kemungkinan mendapatkan ikan pari biasa saja terjadi saat menangkap ikan," ujar Kepala Desa Sedupi, Amran saat dihubungi Suarasumsel.id, Minggu (14/2/2021).
Dikatakan Amran, pari yang tertangkap nelayan biasanya dijual atau dimasak sendiri.
Kades Amran menuturkan pernah membeli pari dari nelayan. Ikan pari sungai tersebut dijual oleh nelayan.
"Biasanya dibuat semacam tumis, jadi namanya tumis ikan pari. Tumis kering mirip rendang," ujar ia.
Daging ikan diakui Amran lumayan enak, lebih mirip daging ikan namun lebih berminyak. "Lebih mirip daging ikan patin," akunya.
Dia pun mengungkapkan, jika tahun-tahun sebelumnya juga kerap mendapatkan ikan pari sungai.
Baca Juga: Kenangan Filuz Mursalin, Seniman Palembang Nan Sederhana Kaya Karya
Seperti halnya pada tahun 2017 lalu, mendapatkan pari sungai dengan ukuran yang lebih besar dari yang tertangkap pekan lalu namun oleh Dinas Perikanan kabupaten Pali, ikan pari tersebut dibawa ke lokasi penangkaran.
"Malah, warga juga pernah menangkap ikan pari yang lebih besar dari ukuran pari minggu kemaren," sambung ia.
Bagi masyarakat desa, ikan Pari sungai hampir mirip ikan sungai pada umumnya, yang biasa dikonsumsi.Sampai saat ini, Amran pun tidak mengetahui jika ikan Pari dilarang untuk ditangkap apalagi dikonsumsi.
"Selama ini, kami pun tidak mengetahui pelarangan tersebut," pungkasnya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) yang baru, telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip yang dilindungi.
Keputusan Menteri yang baru dikeluarkan tersebut yakni KP nomor 1 tahun 2021 mengenai jenis ikan yang dilindungi, yang dominan bersirip seperti halnya ikan pari.
Berita Terkait
-
Waktu Hampir Habis untuk Selamatkan Hiu dan Ikan Pari
-
Selisih 658 Suara, Paslon DH-DS Gugat Hasil Pilkada Pali
-
Rekapitulasi Suara di Pali Selisih Tipis, Polisi Perketat Keamanan 3 Lokasi
-
Dua Paslon di Pali Ini, Saling Klaim Kemenangan Hitung Cepat
-
Dua Calon Wakil Bupati Ini Mencoblos di TPS yang Sama, Bakal Adu Gengsi!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI Bangun Ekosistem Keuangan Terintegrasi
-
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
-
Sultan Muda Goes to OKU Timur, Dorong UMKM Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan
-
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Parenting
-
Rumah BUMN Bukit Asam Dorong Kreativitas Masyarakat lewat Pelatihan Lilin Aromatik Bernilai Usaha