SuaraSumsel.id - Video dan foto ikan Pari Sungai yang tengah dipotong-potong beredar di media sosial. Ikan pari tersebut tertangkap nelayan saat memancing ikan di Sungai Lematang pada pekan lalu, diakui warga desa ialah hal yang biasa.
Menurut warga Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang kabupaten Pali, Sumatera Selatan, pari Sungai Lematang kerap terjerat jaring apabila memancing atau merangkap ikan.
Setelah ditangkap oleh nelayan, pari sungai pun dijual di pasar atau oleh masyarakat nelayan dijual langsung ke masyarakat lainnya.
"Kira-kira penyebabnya karena sungai Lematang di desa kami ini sangat dalam. Kkarena itu, kemungkinan mendapatkan ikan pari biasa saja terjadi saat menangkap ikan," ujar Kepala Desa Sedupi, Amran saat dihubungi Suarasumsel.id, Minggu (14/2/2021).
Dikatakan Amran, pari yang tertangkap nelayan biasanya dijual atau dimasak sendiri.
Kades Amran menuturkan pernah membeli pari dari nelayan. Ikan pari sungai tersebut dijual oleh nelayan.
"Biasanya dibuat semacam tumis, jadi namanya tumis ikan pari. Tumis kering mirip rendang," ujar ia.
Daging ikan diakui Amran lumayan enak, lebih mirip daging ikan namun lebih berminyak. "Lebih mirip daging ikan patin," akunya.
Dia pun mengungkapkan, jika tahun-tahun sebelumnya juga kerap mendapatkan ikan pari sungai.
Baca Juga: Kenangan Filuz Mursalin, Seniman Palembang Nan Sederhana Kaya Karya
Seperti halnya pada tahun 2017 lalu, mendapatkan pari sungai dengan ukuran yang lebih besar dari yang tertangkap pekan lalu namun oleh Dinas Perikanan kabupaten Pali, ikan pari tersebut dibawa ke lokasi penangkaran.
"Malah, warga juga pernah menangkap ikan pari yang lebih besar dari ukuran pari minggu kemaren," sambung ia.
Bagi masyarakat desa, ikan Pari sungai hampir mirip ikan sungai pada umumnya, yang biasa dikonsumsi.Sampai saat ini, Amran pun tidak mengetahui jika ikan Pari dilarang untuk ditangkap apalagi dikonsumsi.
"Selama ini, kami pun tidak mengetahui pelarangan tersebut," pungkasnya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) yang baru, telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip yang dilindungi.
Keputusan Menteri yang baru dikeluarkan tersebut yakni KP nomor 1 tahun 2021 mengenai jenis ikan yang dilindungi, yang dominan bersirip seperti halnya ikan pari.
Kepala Satwas SDKP Palembang UPT Pangkalan PSDKP Batam Kementrian Keluatan dan Perikanan, Maputra Prasetyo pun menghimbau agar nelayan dapat melakukan pelepasliaran kembali jika mendapatkan ikan pari.
"Mengingat ikan pari tawar termasuk ikan yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan keputusan menteri kelautan dan perikanan nomor 1 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, jika terdapat masih terdapat ikan yang dilindungi lalu ditangkap, maka bisa dikenakan sanksi pidana,"ujar ia.
Adapun beberapa jenis ikan Pari yang dilindungi diantaranya pari sungai tutul (Fluvitrygon oxyrhynchus), pari sungai raksasa (Urogymnus polylepis), pari sungai pinggir putih (Fluvitrygon signifier), pari gergaji lancip (Anoxypristis cuspidata) pari gergaji kerdil, (Pristis clavata), pari gergaji gaji besar (Pristis pristis) dan pari gergaji hijau (Pristis zijsron).
Berita Terkait
-
Waktu Hampir Habis untuk Selamatkan Hiu dan Ikan Pari
-
Selisih 658 Suara, Paslon DH-DS Gugat Hasil Pilkada Pali
-
Rekapitulasi Suara di Pali Selisih Tipis, Polisi Perketat Keamanan 3 Lokasi
-
Dua Paslon di Pali Ini, Saling Klaim Kemenangan Hitung Cepat
-
Dua Calon Wakil Bupati Ini Mencoblos di TPS yang Sama, Bakal Adu Gengsi!
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya