SuaraSumsel.id - Video dan foto ikan Pari Sungai yang tengah dipotong-potong beredar di media sosial. Ikan pari tersebut tertangkap nelayan saat memancing ikan di Sungai Lematang pada pekan lalu, diakui warga desa ialah hal yang biasa.
Menurut warga Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang kabupaten Pali, Sumatera Selatan, pari Sungai Lematang kerap terjerat jaring apabila memancing atau merangkap ikan.
Setelah ditangkap oleh nelayan, pari sungai pun dijual di pasar atau oleh masyarakat nelayan dijual langsung ke masyarakat lainnya.
"Kira-kira penyebabnya karena sungai Lematang di desa kami ini sangat dalam. Kkarena itu, kemungkinan mendapatkan ikan pari biasa saja terjadi saat menangkap ikan," ujar Kepala Desa Sedupi, Amran saat dihubungi Suarasumsel.id, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Kenangan Filuz Mursalin, Seniman Palembang Nan Sederhana Kaya Karya
Dikatakan Amran, pari yang tertangkap nelayan biasanya dijual atau dimasak sendiri.
Kades Amran menuturkan pernah membeli pari dari nelayan. Ikan pari sungai tersebut dijual oleh nelayan.
"Biasanya dibuat semacam tumis, jadi namanya tumis ikan pari. Tumis kering mirip rendang," ujar ia.
Daging ikan diakui Amran lumayan enak, lebih mirip daging ikan namun lebih berminyak. "Lebih mirip daging ikan patin," akunya.
Dia pun mengungkapkan, jika tahun-tahun sebelumnya juga kerap mendapatkan ikan pari sungai.
Baca Juga: 5 Kearifan Lokal Palembang Jadi Warisan Budaya, Salah Satunya Telok Abang
Seperti halnya pada tahun 2017 lalu, mendapatkan pari sungai dengan ukuran yang lebih besar dari yang tertangkap pekan lalu namun oleh Dinas Perikanan kabupaten Pali, ikan pari tersebut dibawa ke lokasi penangkaran.
"Malah, warga juga pernah menangkap ikan pari yang lebih besar dari ukuran pari minggu kemaren," sambung ia.
Bagi masyarakat desa, ikan Pari sungai hampir mirip ikan sungai pada umumnya, yang biasa dikonsumsi.Sampai saat ini, Amran pun tidak mengetahui jika ikan Pari dilarang untuk ditangkap apalagi dikonsumsi.
"Selama ini, kami pun tidak mengetahui pelarangan tersebut," pungkasnya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) yang baru, telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip yang dilindungi.
Keputusan Menteri yang baru dikeluarkan tersebut yakni KP nomor 1 tahun 2021 mengenai jenis ikan yang dilindungi, yang dominan bersirip seperti halnya ikan pari.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Waktu Hampir Habis untuk Selamatkan Hiu dan Ikan Pari
-
Selisih 658 Suara, Paslon DH-DS Gugat Hasil Pilkada Pali
-
Rekapitulasi Suara di Pali Selisih Tipis, Polisi Perketat Keamanan 3 Lokasi
-
Dua Paslon di Pali Ini, Saling Klaim Kemenangan Hitung Cepat
-
Dua Calon Wakil Bupati Ini Mencoblos di TPS yang Sama, Bakal Adu Gengsi!
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Ini 4 Link Dana Kaget Terbaru yang Wajib Kamu Klaim Sekarang Juga!
-
Cicilan Cuma Rp300 Ribuan, Begini Cara Dapat KUR Rp10 Juta Tanpa Ribet!
-
Era Prabowo Dimulai: PLTM Minihidro Ini Jadi Bukti Komitmen Energi Bersih Nasional
-
Sambut Idul Adha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Sapi Kurban di 3 Wilayah Operasional
-
Festival Bulan Juni di Palembang Hadir Lagi, Komunitas Suarakan Krisis Lingkungan