SuaraSumsel.id - Kekecewaan nenek Damina, 78 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan belum selesai. Setelah kecewa dan sedih digugat ketiga anaknya di Pengadilan Pangkalan Balai, kini ia melaporkan balik sang anak.
Dalam laporannya tersebut, nenek yang memiliki lima anak ini mempersoalkan luasan tanah atas namanya. Tanah tersebut seluas 1860 hektar (ha).
Dari tanah itu, 1.340 hektar (ha) telah dijual kepada salah satu anaknya, MK. Sang anak hanya membayar seluas tanah yang dijualkan tersebut.
Lalu, dari luasan tanah dan tanah yang dijual kepada sang anak ada tersisa 520 hektar (ha). Luasan tanah ini yang ingin diminta kembali oleh sang nenek.
Baca Juga: Nenek Damina Digugat Tiga Anak Perkara Tanah Warisan Jalani Mediasi Akhir
"Benar, kami melaporkan sang anak. Satu dari yang menggugat sebelumnya," ujar Kuasa Hukum Nenek Damina, Angga Juliansyah dihubungi Suarasuamel.id, JUmat (5/2/2021).
Lahan yang dipersoalkan ini berbeda dengan objek yang digugat sang ketiga anak wanitanya.
Atas ada selisih luas lahan ini, nenek Damina ingin mengambil dan menjualnya. Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan keseharian, karena nenek Damina membutuhkannya.
"Selama ini nenek juga berjuang sendiri untuk hidupnya, anak-anaknya sedikit membantu malah ada yang menggugat. Nenek juga memiliki kebutuhan sehari-hari, misalnya makan, beli obat dan lainnya," terang ia.
Laporan nenek itupun diterima oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Baca Juga: Daeng Sabil Kendalikan Transaksi 171 Kg Sabu dari Dalam Lapas
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi membenarkan laporan tersebut.
"Tentu setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti," ucapnya.
Nenek Damina digugat ketiga anak perempuannya atas lahan seluas 1.750 hektar (ha). Luasan lahan ini masih atas anama Nenek Damina.
Setelah dibagikan kepada kelima anaknya, nenek menjual sebagian kecil dari tanah tersebut.
Namun oleh ketiga anaknya, penjualan tanah tersebut digugat dan ingin meminta sita tanah.
"Padahal uang atas penjualan tanah tersebut sudah dipakai nenek. Pada intinya, tanah yang digugat sudah tidak ada bentuk fisiknya lagi, karena sudah dijual," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Baru, KPK Geledah 2 Kantor Pemkab Musi Banyuasin
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
Gila! Ayah Perkosa Anak Kembar hingga Kuliah, Bejatnya SNS Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Sejak Umur 9 Tahun
-
Heboh Benda Diduga Meteor di Langit Sungai Lilin Muba, Warganet: Bang Lari Bang
-
Viral, Penumpang Bus Malam Diduga Ditembak Orang Tak Dikenal saat Melintas di Jalanan Musi Banyuasin
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Waswas! Tarif AS Ancam Masa Depan Ekspor Karet Sumsel
-
Tito Karnavian Jongkok Gosok Lantai Kambang Iwak, Aksi Mengejutkan Saat Teken Prasasti Renovasi
-
Sumsel Gaspol Lumbung Pangan Nasional, Herman Deru Cegah Alih Fungsi Lahan
-
Modus Cinta di Medsos: Gadis Cirebon Diperkosa dan Dirampok di Hutan Empat Lawang
-
Diskotik Bekas Lokalisasi Kampung Baru Palembang Kembali Jadi Sarang Narkoba?