SuaraSumsel.id - Organisasi lingkungan Walhi Sumatera Selatan mengkritik realisasi restorasi gambut terutama pada lahan konsesi di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Menurut Walhi, realisasinya masih rendah hingga butuhkan transparansi.
"Kami menilai restorasi gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir masih rendah. Pemerintah perlu mendorong perusahaan melakukan kewajiban sesuai dengan yang diharusakan," kata Manager Kampanye Walhi Sumsel, Puspita Indah Sari ketika mempublikasikan hasil pantauan tim lapangan gambut, di Palembang, seperti dilansir ANTARA, Jumat (5/1/2021).
Sesuai Peraturan Presiden No.1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (BRG) ditargetkan dua juta hektare lahan gambut direstorasi hingga 2020.
Baca Juga: Kasus Masjid Sriwijaya Senilai Rp 130 M Disidik, Pejabat Sumsel Diperiksa
Untuk di Sumatera Selatan atau Sumsel ditargetkan seluas 615.907 ha dari 1,4 juta ha luas lahan gambut di provinsi setempat.
Merujuk pada PP No.57/2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, penanggung jawab usaha dan usaha kegiatan yang melakukan pemanfaatan ekosistem gambut di dalam atau di luar areal usaha, wajib memulihkan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
Walhi Sumsel pun melakukan pemantauan di lahan gambut yang dikelola sejumlah perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Tim melakukan pemantauan di lahan gambut PT Waringin Agro Jaya, PT Gading Cempaka Graha, PT Kelantan sakti, PT Rambang Agro Jaya, PT Sampoerna Agro Tbk, dan PT Tempirai Palm Resource.
Perusahaan tersebut berada di kawasan hidrologi gambut yang sama yakni Sungai Burnai dan Sungai Sibumbung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Baca Juga: Isu Kudeta AHY, DPD Partai Demokrat Sumsel: Baru Tahu Ada Kader Ikut
"Hasilnya restorasi tidak dilakukan serius, ada perusahaan yang tidak membuat sekat kanal, ada yang membuat namun jumlahnya tidak sesuai ketentuan, bahkan ada lahan gambut yang terbakar berulang pada setiap musim kemarau," terang dia.
Berita Terkait
-
Lebah Berikan Nilai Ekonomi, KPI Jadikan Warga Sungai Pakning Bertani di Sekitar Pekarangan
-
Kebijakan "Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi" Berlaku Bagi Pengelolaan Sawit di Aceh
-
Laboratorium Alam Hutan Gambut Cimtrop di Palangka Raya Terbakar
-
Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru Mulai Terdampak Kebakaran Lahan Gambut
-
Kebakaran Lahan Gambut di Pangkalan Bun
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap