Kebakaran di lahan gambut (27/10/2019). (Antara). Walhi Sumsel menilai realisasi restorasi masih tidak transparan di lahan konsensi.
Untuk lahan yang berada di kawasan perkebunan rakyat, restorasinya difasilitasi BRG sedangkan yang berada di areal konsesi atau izin pengelolaannya dikuasai perusahaan maka restorasi dilakukan dengan berkoordinasikan pada mitra (perusahaan bersangkutan).
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat
-
Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?
-
Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?
-
BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas
-
Ganesha, Bayi Gajah Tesso Nilo yang Lahir dari Induk Gajah Binaan dan Gajah Liar