SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi gratifikasi pengadaan lahan kuburan yang menjerat calon wakil bupati (Cabup) Ogan Komering Ulu (OKU) berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam agenda sidang yang berlangsung kemarin, Selasa (2/2/2021), Jaksa KPK menghadirkan saksi petugas pajak dan perbankan.
Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati malah menilai, saksi yang dihadirkan JPU malah tidak berhubungan dengan terdakwa Johan Anuar.
“Saksi menyatakan memohonkan SPPT tersebut adalah Khidirman, jadi bukan terdakwa dan tidak ada hubungan dengan terdakwa” tegas Titis seperti dilansir dari Sumselupdate - jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Dua Nakes di Sumsel Muntah dan Kejang Usai Divaksin Sinovac Covid 19
Dari beberapa saksi yang dihadirkan ke sidang, Titis menuding KPK hanya mencari siapa yang menikmati uang negara dari perkara tersebut.
“KPK lupa, yang menikmati uang negara itu adalah empat orang yang sudah divonis,” katanya.
Ia pun menilai dakwaan yang dibuat KPK sangat sumir dan prematur, sehingga hakim hendaknya bisa lebih bijaksana.
Dalam sidang kali ini JPU KPK menghadirkan delapan orang saksi ke hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti.
Pada dakwaan JPU KPK, menyebut jika terdakwa Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD kala itu. Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta mengarahkan pengadaan tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 10 Hektar (Ha) di Kemelak Bindung Langit Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Baca Juga: Dimulai Bulan Maret, Ini Kalender Pariwisata Sumsel 2021
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama terpidana Drs Umirtom selaku Sekda OKU tahun 2011-2014, Akhmad Junai Asisten Pemerintahan Sekda OKU 2012, Ir Najamudin MM selaku Kadinsosker OKU tahun 2013 serta Hidirman alias Hidir.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR