Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 03 Februari 2021 | 10:38 WIB
Johan Anuar saat mencoblos pada Kamis (9/12/2020) sehari sebelum penahanan dirinya [Sumselupdate]. Sidang Johan Anuar berlansung di PN Tipikor Palembang, kuasa hukum menyebut saksi KPK tak berhubungan dengan terdakwa.

Keempatnya telah menjalani proses persidangan dan sudah divonis berdasarkan putusan nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 1 September 2016.

Atas perbuatan itu telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp5.7 miliar

Diketahui Johan Anuar mencalonkan diri kembali menjadi wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Ia berpasangan dengan bupati petahanan OKU Kuryana Azis.

Pasangan petahana ini mengantongi semua dukungan partai politik sehingga maju melawan kotak kosong. Meski menang melawan kotak kosong pada Pilkada ini, hasil pilkada kabupaten OKU masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Dua Nakes di Sumsel Muntah dan Kejang Usai Divaksin Sinovac Covid 19

Load More