Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 27 Januari 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Pada amar keputusan pengadilannya, ia terbukti melanggar pasal 141 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun  2009.

Pada 2016, ia divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 1 juta.

"Betul sudah ditahan sejak 2016. Daeng Sabil bukan nama berdasarkan amal keputusan pengadilannya. Saat diamankan BNN, tidak ditemukan barang bukti narkoba dan juga ponsel," ujar Kasubag Humas Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Hamsir, Rabu (27/1/2021).

Dilansir dari ANTARA, BNN menyebut pengendali dan pemilik narkoba dalam jumlah besar itu ialah Daeng Sabil.

Baca Juga: Transaksi Narkoba Lintas Negara di Perairan Sumsel Dikendalikan dari Lapas

"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Load More