SuaraSumsel.id - Terbukti bersalah menyelewengkan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara Rp 625 juta, mantan kepala desa Arisan Gading di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan divonis lima tahun penjara.
Terdakwa Jon Heri (42), divonis majelis hakim Ketua Pengadilan Tipikor Palembang Abu Hanifah guna mengganti kerugian negara sebesar Rp652 juta.
"Jika tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita dan apabila tidak mencukupi dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun," kata Abu Hanifah saat membacakan vonis seperti dilansir ANTARA.
Majelis hakim memvonis terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primer JPU Ogan Ilir.
Terdakwa menggunakan anggaran dana desa dari APBN tahun 2018 sebesar Rp698.347.000 untuk pembangunan dua proyek yang tidak sesuai dengan volume fisik, yakni pembangunan jalan Rabat Beton Dusun I dan II di Desa Arisan Gading.
Di dalam dua proyek itu terdakwa juga memasukkan dua kegiatan fiktif, sebab tidak ada laporan pertanggungjawaban dan tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima.
Selain itu, terdakwa juga terbukti menyelewengkan dana anggaran Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) sebesar Rp50 juta dengan dalih pembelian tenda.
Hakim menilai perilaku terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat karena menggunakan APBN untuk kepentingan pribadi serta berfoya-foya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa divonis 6,5 tahun penjara. Oleh karena itu, JPU menyatakan pikir-pikir dan terdakwa juga pikir-pikir atas vonis tersebut. [ANTARA}
Baca Juga: Lima Daerah di Sumsel Ini Terima Vaksin Tahap Kedua
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun