
SuaraSumsel.id - Terbukti bersalah menyelewengkan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara Rp 625 juta, mantan kepala desa Arisan Gading di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan divonis lima tahun penjara.
Terdakwa Jon Heri (42), divonis majelis hakim Ketua Pengadilan Tipikor Palembang Abu Hanifah guna mengganti kerugian negara sebesar Rp652 juta.
"Jika tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita dan apabila tidak mencukupi dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun," kata Abu Hanifah saat membacakan vonis seperti dilansir ANTARA.
Majelis hakim memvonis terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primer JPU Ogan Ilir.
Baca Juga: Lima Daerah di Sumsel Ini Terima Vaksin Tahap Kedua
Terdakwa menggunakan anggaran dana desa dari APBN tahun 2018 sebesar Rp698.347.000 untuk pembangunan dua proyek yang tidak sesuai dengan volume fisik, yakni pembangunan jalan Rabat Beton Dusun I dan II di Desa Arisan Gading.

Di dalam dua proyek itu terdakwa juga memasukkan dua kegiatan fiktif, sebab tidak ada laporan pertanggungjawaban dan tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima.
Selain itu, terdakwa juga terbukti menyelewengkan dana anggaran Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) sebesar Rp50 juta dengan dalih pembelian tenda.
Hakim menilai perilaku terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat karena menggunakan APBN untuk kepentingan pribadi serta berfoya-foya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa divonis 6,5 tahun penjara. Oleh karena itu, JPU menyatakan pikir-pikir dan terdakwa juga pikir-pikir atas vonis tersebut. [ANTARA}
Baca Juga: Bejat! Oknum PNS di Sumsel Sodomi Enam Bocah, Terkuak di Ladang Jagung
Berita Terkait
-
Vice President Keuangan ASDP Diperiksa KPK Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
-
JPO Cawang Kompor Memprihatinkan, Rusak dan Berbahaya
-
JPO Tipar Cakung Akhirnya Diperbaiki Setelah Viral, Dua Bulan ke Depan Tak Bisa Dilewati Warga
-
Jembatan Mahakam I Kembali Ditabrak Tongkang Batu Bara, Insiden ke-23 Sejak Diresmikan
-
Akhirnya Ditutup! Begini Potret Ngerinya Kondisi JPO Tipar Cakung yang Rusak
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Ngutang Rokok Ditolak, Remaja di Palembang Tikam Bude Berkali-kali hingga Tewas
-
Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas
-
Harga Emas di Palembang Stabil di Rp10,1 Juta Meski Trend Dunia Melemah
-
Cuma Modal Klik, Dana Kaget DANA Bisa Dipakai Belanja di Alfamart
-
Perkembangan Terbaru Kasus Keracunan 121 Siswa di PALI Usai Santap MBG