SuaraSumsel.id - Terbukti bersalah menyelewengkan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara Rp 625 juta, mantan kepala desa Arisan Gading di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan divonis lima tahun penjara.
Terdakwa Jon Heri (42), divonis majelis hakim Ketua Pengadilan Tipikor Palembang Abu Hanifah guna mengganti kerugian negara sebesar Rp652 juta.
"Jika tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita dan apabila tidak mencukupi dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun," kata Abu Hanifah saat membacakan vonis seperti dilansir ANTARA.
Majelis hakim memvonis terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primer JPU Ogan Ilir.
Terdakwa menggunakan anggaran dana desa dari APBN tahun 2018 sebesar Rp698.347.000 untuk pembangunan dua proyek yang tidak sesuai dengan volume fisik, yakni pembangunan jalan Rabat Beton Dusun I dan II di Desa Arisan Gading.
Di dalam dua proyek itu terdakwa juga memasukkan dua kegiatan fiktif, sebab tidak ada laporan pertanggungjawaban dan tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima.
Selain itu, terdakwa juga terbukti menyelewengkan dana anggaran Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) sebesar Rp50 juta dengan dalih pembelian tenda.
Hakim menilai perilaku terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat karena menggunakan APBN untuk kepentingan pribadi serta berfoya-foya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa divonis 6,5 tahun penjara. Oleh karena itu, JPU menyatakan pikir-pikir dan terdakwa juga pikir-pikir atas vonis tersebut. [ANTARA}
Baca Juga: Lima Daerah di Sumsel Ini Terima Vaksin Tahap Kedua
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
CFD Palembang Diprotes Warga, Jalur Terlalu Panjang Bikin Aktivitas Terganggu
-
Dorong Layanan Digital Andal, BRI Raih Sertifikasi Internasional ISO/IEC 25000
-
Rahasia Suara Gitar Batanghari Sembilan yang Bikin Merinding, Ternyata Ada di Jenis Kayunya
-
5 Cara Bisnis Jastip Pempek untuk Pemula, Modal Kecil tapi Cuan Stabil untuk Anak Muda