Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 25 Januari 2021 | 18:39 WIB
Ilustrasi Jilbab. [Dok.Pixabay] Di Sumbar, orang tua non muslim mengeluhkan anaknya yang dihukum gegera tidak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah.

SuaraSumsel.id - Sebuah video percakapan antara pihak sekolah tersebar di media soal Facebook, pekan lalu. Pada akun bernama Elianu Hia itu menceritakan bahwa anaknya yang bersekolah di SMK negeri 2 Padang, dipanggil karena tidak menggunakan jilbab. Padahal yang bersangkutan memang seorang nonmuslim.

"Lagi di sekolah smk negri 2 padang. Saya di panggil karna anak saya tdk pakai jilbab, kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon di doakan ya," tulisnya sembari membagikan video tersebut.

Video ini kemudian viral ditanggapi adanya upaya intoleransi di lembaga pendidikan tersebut.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri menyatakan agar polemik siswa nonmuslim yang diminta berjilbab untuk tidak dilanjutkan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kegaduhan banyak pihak atas persoalan tersebut.

Baca Juga: Polemik Jilbab, Kepsek SMKN 2 Padang: Kalau Saya Salah, Saya Siap Dipecat

Penggunaan jilbab di sekolah di Padang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) pada masa kepemimpinan Wali Kota Fauzi Bahar.,

"Sekolah yang membikin tata tertib yang mengacu kepada aturan yang sudah ada," katanya kepada SuaraSumbar.id, Senin (25/1/2021) seperti dilansir dari Suarasumbar.id (jaringan Suara.com)

Adib mengungkapkan permasalahan ini bukan mengenai agama atau intoleransi, sehingga semua pihak hendaknya menahan diri dan tidak terprovokasi.

"Awalnya datang dari pihak yang kontra dan sekarang mulai datang lagi dari pihak yang pro. Tidak mungkin kita merusak kerukunan yang sudah saat ini," katanya.

Dinas Pendidikan Sumbar juga akan melayangkan surat edaran (SE) kepada seluruh sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang nantinya akan memunculkan dugaan intoleransi.

Baca Juga: Sudahi Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab, Kepsek SMKN 2 Padang Siap Dipecat

Disamping itu, Adib juga mengajak orangtua pelajar bersangkutan  berdialog tatap muka tanpa diwakilkan ke pihak penasehat hukum (PH).

"Orang tua Jeni, silahkan hubungi saya. Kita ketemu dan jangan pakai lawyer. Kalau pakai lawyer lain lagi persoalannya. Jika tidak puas dengan pihak sekolah, saya membuka pintu selebar-lebarnya untuk mengkomunikasikan," pungkasnya.

Load More