SuaraSumsel.id - Sengketa harta warisan hingga berujung gugatan kepada orang tua sendiri juga dialami nenek Daminah.
Perempuan yang sudah berusia 78 tahun ini digugat oleh tiga anak wanitanya sendiri di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Pada Jumat (22/1/2021) lalu, agenda sidang gugatan perdata itu dilanjutkan dengan mediasi. Sayangnya, mediasi yang dilakukan keduabelah pihak gagal.
Nenek Daminah masih menyesalkan tidakan ketiga putri yang mengugat dirinya perihal warisan yang sebenarnya sudah dibagikan.
Gugatan ini bermula pada pertengahan tahun yang lalu, tepatnya setelah sang suami nenek Daminah, Afla Kazim meninggal dunia.
Kuasa Hukum nenek Daminah, Angga Juliansyah menceritakan warisan yang digugat ialah 1.750 hektar tanah yang sebenarnya sudah dibagikan kepada lima anaknya.
Dari luasan itu, masih tersisa beberapa meter yang kemudian dijual oleh Nenek Daminah. Hasil dari penjualan lahan sisa itu diniatkan nenek guna pegangan di masa tuanya, mengigat anak-anaknya tidak banyak yang menyokong keperluannya sehari-hari.
"Bermula saat tiga anak perempuannya menggugat ibunya sendiri setelah ayah mereka meninggal. Tiga yang menggugat itu, malah sudah menunaikan ibadah haji," ujar ia.
Angga yang diketahui ialah cucu Nenek Daminah menambahkan ketiga anaknya masih menghendaki sisa tanah dengan cara sita jaminan dan meminta uang dari sudah diterima nenek dari hasil penjualan tanah sisa tersebut.
Baca Juga: Maestro Tari Sumsel Anna Kumari Hibahkan Alat Tenun dan Songket Legendaris
Mirisnya lagi, sambung Angga, anak-anak yang menggugat nenek Daminah, malah masih memiliki pinjaman uang kepada tergugat, yakni Nenek Daminah.
"Sengketa warisan, minta sita, minta masih mau dibagi warisan," ujar ia.
Selama ini, kata Angga, Nenek Daminah pun memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, mulai keperluan makan, berobat hingga keperluan lainnya.
Mediasi pada Jumat kemarin, ialah mediasi yang ketiga kalinya.
Pada tanggal 28 Januari mendatang, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai akan menggelar mediasi yang keempat kalinnya.
"Yang membuat nenek sangat kesal, ialah warisan itu sudah dibagi, warisan yang dijual ialah masih bernama kepemilikan milik nenek, bukan milik suaminya yang sudah wafat. Mereka yang menggugat itu ibu Mila, Hj Agustina dan satu lagi," ucap ia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional