Chandra Iswinarno
Sabtu, 23 Januari 2021 | 10:49 WIB
Dua tersangka beserta 200 paket ganja yang diamankan BNN Papua di Jayapura. [ANTARA/HO/BNN Papua]

SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua menyita 200 paket ganja dari dua orang pengedar.

Kepala BNN Papua Robinson Siregar mengatakan, penangkapan berawal dari informasi tentang adanya transaksi ganja di sekitar kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Wolfram Wambrau alias Opam (27), Kamis (21/1/2021) malam. Ia ditangkap di jalan Tasangkapura dengan barang bukti 100 paket ganja siap edar.

Pelaku mengaku mendapat narkoba dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan tinggal di BTN Puskopad, Abepura atas petunjuk dari Billy Mayor, seorang narapidana Lapas Narkotika di Doyo.

Baca Juga: TNI Klaim Prajurit Mati Ditembak usai Salat Subuh, Begini Kata TPNPB OPM

Berdasarkan keterangan itulah anggota melakukan pengintaian di sekitar BTN Puskopad hingga Jumat dini hari (22/1) menggeledah sebuah rumah yang menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis ganja.

"Saat penggeledahan berlangsung di dalam rumah tersebut berada Yosep Demetau alias Ocep (25) serta menemukan 100 paket ganja siap edar," kata Siregar, dilansir dari Antara, Sabtu (23/1/2021).

Dari pemeriksaan terungkap tersangka Wolfram Wambrau merupakan pengedar antar kota dan provinsi, karena ganja-ganja tersebut nantinya dijual di Manokwari, Papua Barat.

Keduanya saat ini ditahan di ruang tahanan BNN Papua di Jayapura, sedangkan barang bukti sebagian besar dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di UPTD Balai Laboratorium dan Kalibrasi Jayapura, namun tetap disisihkan sesuai ketentuan untuk barang bukti labfor Polda Papua dan pengadilan masing masing satu gram.

Baca Juga: Selundupkan Sabu di Rutan Polrestabes Medan, 2 Wanita Diciduk

"Total ganja yang diamankan dari kedua tersangka sekitar 2,5 kg," pungkasnya.

Load More