Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 22 Januari 2021 | 22:03 WIB
Polisi memperlihatkan foto pelaku [Tasmalinda/suara.com]

Atas tindakannya, pelaku terancam pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Load More