Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 22 Januari 2021 | 15:58 WIB
Kukang. Di Bangka, empat kukang dan dua musang dilepasliarkan ke hutan Bangka

SuaraSumsel.id - Hewan yang dilindungi, yakni empat kukang (Nycticebus bancanus) dan dua musang pandan (Paradoxurus hermaprhoditus) dilepasliarkan di hutan konservasi Bangka.

Pelepasan ini pun dalam rangkaian peringatan Hari Primata Nasional.

Ketua Animal Lovers Bangka Island (Alobi) Foundation Langka Sanie mengatakan satwa yang dilepasliarkan ialah serahan dari masyarakat. Sebelum dilepasliarkan hewan dilindung tersebut telah direhabilitasi selama tiga bulan di Pusat Penyelamatan Satwa Alobi Foundation di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang Bangka.

Menurut dia, Alobi mengoperasikan Pusat Penyelamatan Satwa di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dan melepasliarkan satwa yang telah direhabilitasi dengan dukungan dari PT Timah Tbk.

Baca Juga: Viral Meme Jokowi Jawab Penyebab Banjir Kalsel, Semua Salah Hujan

Pusat Penyelamatan Satwa Alobi memiliki 36 kandang yang bisa digunakan untuk merehabilitasi 112 satwa.

Satwa yang direhabilitasi difasilitas tersebut meliputi satwa sitaan, satwa serahan dari warga, dan satwa yang berkonflik dengan manusia, dan satwa titipan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kepala Resor Bangka BKSDA Sumatera Selatan Septian Wiguna mengatakan bahwa pelestarian satwa liar merupakan tanggung jawab bersama.

Dia mengapresiasi dukungan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan terhadap upaya konservasi satwa. [ANTARA]

Baca Juga: Pekerja Tambang Timah Ilegal Bukit Sambung Giri Tewas Tertimpa Batu

Load More