Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 21 Januari 2021 | 13:52 WIB
Ilustrasi ditembak mati. [Suara.com/Dimas Angga P] mantan kades di Pali menjadi tersangka narkoba.

SuaraSumsel.id - Seorang mantan kades di Kabupaten Pali, Sumatera Selatan menjadi tersangka bandar narkoba. Unit Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melumpuh dengan menembaknya hingga tewas.

Dilansir Sumselupdate (jaringan Suara.com), diketahui pelaku berinisial US, yang berusaha diamankan petugas di Kecamatan Sungai Rotan, Muaraenim, Rabu (20/1/2021), namun  berusaha melakukan perlawanan.

“Benar kalau anggota kami berhasil menangkap seorang yang diduga bandar sabu. Hari ini akan kita rilis langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu saat dihubungi via telpon, Kamis (21/1/2021) 

Peredaran narkoba di Sumatera Selatan menjadi perhatian penting.

Baca Juga: Termasuk BCL, Polda Jabar Tangkap 2.812 Tersangka Narkoba selama 2020

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama jajaran di 17 kabupaten/kota mengamankan 42 tersangka pengedar dan pemakai narkoba dalam sepekan sejak 11-17 Januari 2021.

"Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut 37 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengedar dan lima orang sebagai pemakai narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin seperti dilansir ANTARA.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba tersebut yakni sabu-sabu 767,3 gram, ganja 81,49 gram, dan pil ekstasi 44 butir.

Dengan disita dan dicegahnya peredaran tiga jenis narkoba tersebut bisa diselamatkan 5.075 anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu, katanya.

Menurut dia, melihat masih tingginya kasus narkoba, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

Baca Juga: Eks Kades Tewas saat Check In, Wanita Bukan Istrinya Panik Keluar Hotel

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Partisipasi masyarakat itu di antaranya melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa, ujar Kombes Pol.Supriadi.

Load More