Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 11 Januari 2021 | 14:56 WIB
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pali, Sumatera Selatan menetapkan mantan Seketaris Dewan (Sekwan) Arif Firdaus sebagai tersangka korupsi di lingkungan DPRD.

Pada 7 Januari lalu, Kejari pun menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejari (Kajari) kabupaten PALI, Marcos MM Simare-mare, melalui Kasi Intel, Zulkifli akhir pekan lalu menyampaikan hal tersebut.

Dikatakan Zulkifli, tersangka Arif Firdaus sebagai DPO, karena tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran di seketariatan DPRD Pali tahun anggaran 2017.

Baca Juga: Kejati Periksa 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kampar

"Statusnya DPO (buron). Ia tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2017,” jelas Zulkifli seperti dilansir Sumselupdate (jaringan Suara.com).

Kejari Pali membeberkan status DPO Mantan Sekwan [Sumselupdate]

Dengan status DPO tersebut, Kejari pun telah berkordinasi dengan pihak kepolisian guna menyebar foto yang bersangkutan.

Pemberitahuan status DPO ini juga berjenjang, mulai dari Kejati Sumsel hingga Kejaksaan Agung.

Berdasarkan audit hasil dari BPKP Sumsel, diketahui kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,6 Milyar (Sumselupdate)

Baca Juga: 14 Tahanan KPK Positif Covid-19, Dirawat di Wisma Atlet

Load More