SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kerabat dekat Harun Masiku (HM), advokat Daniel Tonapa Masiku, Selasa (19/1/2021).
Hal ini dilakukan lembaga anti rasuah itu guna mengetahui jejak keberadaan tersangka mantan calon legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku (HM) yang masih berstatus buronan.
Daniel usai diperiksa di Gedung KPK mengungkapkan penyidik menanyakan hanya seputar apakah ada informasi keberadaan HM. Padahal, pertemuan terakhir berlangsung 3-4 tahun yang lalu.
"Itu saja, apakah ada informasi (keberadaan Harun Masiku). Saya bilang tidak ada informasi. Terakhir saya ketemu itu mungkin 3 atau 4 tahun yang lalu," kata Daniel usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa seperti dilansir ANTARA.
KPK memeriksa Daniel sebagai saksi untuk tersangka Harun dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
Ia juga mengaku kaget terkait adanya kabar yang menyebut Harun telah meninggal dunia.
"Saya justru kaget. Jadi, kita tentu berdoa semoga berita itu tidak benar," ujar Daniel.
Selain itu sepengetahuan Daniel, Harun juga berprofesi sebagai advokat.
"Yang saya tahu bahwa beliau advokat. Sejak dia di Jakarta kan memang dia awalnya advokat, duluan dia dari saya," ungkapnya.
Baca Juga: Ribka Dirotasi karena Ogah Divaksin, Pengamat: Ini Lucu, Aneh dan Ajaib
Sebagai kerabat, ia pun mengharapkan Harun segera menyerahkan diri.
"Dari saya pribadi karena masih saudaranya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri supaya ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," kata Daniel.
KPK meyakini Harun masih hidup dan terus berupaya menangkapnya. Diketahui, Harun telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.
"Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1).
Oleh karena itu, kata dia, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik.
Terkait pencarian Harun, KPK juga sebelumnya telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI