SuaraSumsel.id - Polisi berhasil mengungkap transaksi open booking order aliasn open BO di Banyuwangi, Jawa Timur. Diketahui pelaku yang bertindak mucikari khusus membuka transaksi open BO pada wanita dengan status janda.
Pelaku N yang merupakan warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore , Jawa Timur tersebut mengaku melancarkan transaksinya dengan memanfaatkan media sosial.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari patroli cyber kepolisian. Pelaku mengaku sudah melakoni pekerjaannya itu selama enam bulan.
“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun facebooknya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Arman, Jumat 15 Januari 2021 seperti dikutip dari Beritajatim.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Janda Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati
Arman menerangkan, setelah pelaku dan pria hidung belakang menyepakati soal tarif, kedua belah pihak pun lantas pergi ke sebuah hotel kelas melati di Banyuwangi.
“Setelah terjadi kesepakatan perempuan yang dipesan dan harga bokingnya, dilakukanlah pertemuan dengan pria hidung belang di hotel melati di kecamatan Gambiran,” tutur Arman.
Pelaku N, kata Arman, menawarkan paket tarif yang bervariasi untuk sekali kencan dengan janda yang dijajakannya. Mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu.
“Tarif tersebut termasuk biaya hotel, upah korban, dan fee yang didapat pelaku,” ungkap Arman.
Di hadapan petugas, pelaku N mengakui semua perbuatannya dan mengakui untuk sekali transaksi bisnis prostitusi tersebut ia mendapat fee Rp 200 ribu.
Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan, Polisi: Pembunuh Janda di Tanjungpinang Seorang Gay
“Tarifnya 600 sampai 800 ribu. Saya dapat komisi 200 ribu,” ujar pelaku.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, uang Rp 600 ribu, dua helai kondom yang belum terpakai dan satu kondom yang sudah terpakai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat Pasal 506 atau 296 KUHP. Selain itu, ia juga harus mendekam di dalam penjara selama setahun. (Makassarterkini.id)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Rahasia Kulit Glowing Alami: Manfaat Lidah Buaya yang Wajib Kamu Tahu!
-
Sepatu Running Buat ke Kantor? Ini 5 Alasan Kamu Wajib Coba
-
Harga Sepatu Ortuseight Juli 2025: Mulai Rp314 Ribu hingga Rp2,5 Juta?
-
Beli Mobil Bekas? Ini 7 Cek Wajib Biar Nggak Ketipu Penampilan Luar
-
Mau Sepatu Hoka? Simak Daftar Harga & Model Terlaris Juli 2025