SuaraSumsel.id - Polisi berhasil mengungkap transaksi open booking order aliasn open BO di Banyuwangi, Jawa Timur. Diketahui pelaku yang bertindak mucikari khusus membuka transaksi open BO pada wanita dengan status janda.
Pelaku N yang merupakan warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore , Jawa Timur tersebut mengaku melancarkan transaksinya dengan memanfaatkan media sosial.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari patroli cyber kepolisian. Pelaku mengaku sudah melakoni pekerjaannya itu selama enam bulan.
“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun facebooknya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Arman, Jumat 15 Januari 2021 seperti dikutip dari Beritajatim.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Janda Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati
Arman menerangkan, setelah pelaku dan pria hidung belakang menyepakati soal tarif, kedua belah pihak pun lantas pergi ke sebuah hotel kelas melati di Banyuwangi.
“Setelah terjadi kesepakatan perempuan yang dipesan dan harga bokingnya, dilakukanlah pertemuan dengan pria hidung belang di hotel melati di kecamatan Gambiran,” tutur Arman.
Pelaku N, kata Arman, menawarkan paket tarif yang bervariasi untuk sekali kencan dengan janda yang dijajakannya. Mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu.
“Tarif tersebut termasuk biaya hotel, upah korban, dan fee yang didapat pelaku,” ungkap Arman.
Di hadapan petugas, pelaku N mengakui semua perbuatannya dan mengakui untuk sekali transaksi bisnis prostitusi tersebut ia mendapat fee Rp 200 ribu.
Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan, Polisi: Pembunuh Janda di Tanjungpinang Seorang Gay
“Tarifnya 600 sampai 800 ribu. Saya dapat komisi 200 ribu,” ujar pelaku.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, uang Rp 600 ribu, dua helai kondom yang belum terpakai dan satu kondom yang sudah terpakai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat Pasal 506 atau 296 KUHP. Selain itu, ia juga harus mendekam di dalam penjara selama setahun. (Makassarterkini.id)
Berita Terkait
-
Ucapan Blunder Soal Janda Dinilai Jadi Penyebab RK-Suswono Kalah di Pilkada Jakarta
-
Murka Anies Baswedan Soal Janda Jadi Candaan, Nada Bicaranya Disorot: Beda saat di TV
-
Adu Pendidikan Ridwan Kamil vs Anies Baswedan, Adab Perlakukan Janda Berbeda Jomplang
-
Beda dari Ridwan Kamil, Anies Baswedan Marah Janda Jadi Bahan Candaan: Mereka Ibu Tunggal!
-
Direkam Diam-diam, Anies Ngamuk Ridwan Kamil Permalukan Janda: Marah dan Sedih
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Riuh! Herman Deru Bagikan Salam dari Jokowi Usai Menang Hitung Cepat Pilkada
-
Berikut Keunggulan Herman Deru-Cik Ujang di Pilkada Sumsel: Raih 73 Persen
-
Anggota KPPS 21 Tahun Meninggal Dunia di Tengah Tugas Pemungutan Suara
-
Quick Count Pilkada Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Unggul 73 Persen
-
Viral TPS di Ogan Ilir Dekorasi Ala Kondangan, Warga Serasa Hadir di Pesta