SuaraSumsel.id - Polisi menembak mati seorang terduga residivis kasus pencurian dengan pemberatan atau curat. Adalah Regal (23), seorang pemuda, warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, tewas setelah satu butir timah panas polisi mengenai pinggangnya, Senin (11/1/2021) pukul 14.00 WIB.
"Pelaku merupakan residivis dan ada Laporan Polisi (LP)-nya," ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi dihubungi Suara.com, Selasa (12/1/2021).
Maladi mengatakan, polisi sempat menyelidiki dan mendapatkan informasi bila pelaku sedang berada di sebuah kontrakan terletak di Lingkungan Kuday, Sungailiat. Mendapatkan informasi tersebut polisi menuju ke lokasi tersebut.
Namun, polisi hanya mendapati rekan pelaku yakni Erik dan Bungga. Erik saat dimintai keterangan mengatakan bila RG atau Regal telah melarikan diri melalui pintu belakang.
Baca Juga: Pembunuh Wanita Berjilbab dengan Luka Tusuk di Medan Ditembak Mati Polisi
Polisi kemudian menyisir kontrakan tersebut, selang beberapa saat kemudian diketahui bila pelaku sedang mengendap-endap di semak-semak. Namun saat hendak ditangkap, Regal mencoba melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran.
"Pelaku mencoba kabur dan telah diberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, tapi tidak diindahkan. Pada tembakan keempat saat anggota mau menembak bagian kaki pelaku, di saat bersamaan pelaku yang saat itu berusaha kabur tanpa sengaja menabrak pohon sehingga tembakan mengenai bagian pinggang pelaku," tuturnya.
"Oleh polisi pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Medika Stania Sungailiat untuk dilakukan penanganan medis dan sekira pukul 14.40 WIB, pelaku dinyatakan meninggal dunia," imbuh Maladi.
Dari penjelasan polisi, pelaku merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dengan Nomor LP B/1637/XII/2019 dengan TKP di kontrakan gang Galunggung, Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019 dengan nomor LP/B 676/V/2019/Babel/Res Bangka dengan vonis 6 bulan penjara.
Baca Juga: 4 Pengawal Habib Rizieq Ditembak Mati Polisi Diduga untuk Hilangkan Bukti
Pelaku juga pernah ditangkap oleh Sat. Narkoba Polres Bangka pada tanggal 06 Juni 2020 dan dari hasil pengecekan tes urine pelaku positif mengandung Amphetamine dan Methametamine sehingga pelaku direhab di Win Foundation selama 2 bulan.
Berita Terkait
-
Siang Ini Prabowo Lantik Gubernur dan Wagub dari Papua Pegunungan serta Kepulauan Bangka Belitung
-
THR Belum Cair? Disnaker Bangka Belitung Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasinya!
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Kompak jadi Penadah Komplotan Residivis Curanmor di Jakbar, Nasib Pasutri Kini Bareng Masuk Bui
-
Pantai Pasir Padi, Persona Pantai Menghadap Laut Natuna di Pangkal Pinang
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat