Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:19 WIB
Ilustrasi dikebiri (Shutterstock).

Akibat kelakuannya, pelaku juga terancam dikebiri, di mana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Akan kami pelajari terlebih dahulu, jika bisa kita terapkan," tandasnya. (ANTARA)

Load More