SuaraSumsel.id - Pelaku AW (26) tega mencabuli seorang bocah tetangganya berusia 6 tahun di semak-semak dekat rumahnya, Minggu (10/1/2021). Aksi ini dimula saat pelaku mengiming-iming korban dengan kado ulang tahun yang akan dibelikan jika korban mengikuti kemauannya.
Oknum Satpam di SPBU Muaro Jambi ini pun terancam hukuman dikebiri.
"Pelaku sebelum melakukan aksi pencabulan terhadap korban, terlebih dahulu mengajak korban jalan dengan iming-iming akan memberikan korban kado ulang tahun," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan di Jambi, Selasa seperti dilansir ANTARA.
Namun di tengah perjalanan situasi mulai sepi, pelaku langsung mendorong korban ke semak-semak dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan menyekap mulut korban di dalam semak.
Baca Juga: Beredar Isi Percakapan Diduga NF Dapat Perlakuan Masokis dari Kekasih
Korban yang masih berusia 6 tahun itu langsung mengadu kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Merasa tidak terima, orang tua korban langsung melapor ke Polda Jambi.
Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan kurang dari 24 jam telah berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kasang Kumpeh, Kec. Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"KamI langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kami tangkap," kata Kaswandi.
Dia juga menyebutkan sejumlah barang bukti turut diamankan seperti baju pelaku saat melakukan aksinya dan baju korban serta akta kelahiran korban.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah TKP kejadian.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tak Ekspos Kasus Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar
Kaswandi menambahkan atas kelakuannya pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Akibat kelakuannya, pelaku juga terancam dikebiri, di mana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Akan kami pelajari terlebih dahulu, jika bisa kita terapkan," tandasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan