SuaraSumsel.id - Peristiwa kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru. Kepolisian membentuk tim khusus menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM mengenai kasus tersebut.
"Kapolri sudah mengambil langkah memerintahkan pembentukan Tim Khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Divisi Hukum Polri mengkaji temuan dan investigasi dari Komnas HAM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin seperti dilansir ANTARA.
Pembentukan Timsus itu sebagai wujud kerja sama antarlembaga dan komitmen Kepolisian dalam mengusut perkara tersebut.
Tim khusus selanjutnya akan bekerja dan ditargetkan secepatnya memberikan laporan.
Namun Ramadhan tidak menyebutkan kapan hasil kajian Timsus akan selesai.
Pihaknya menegaskan bahwa sejak awal Polri telah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komnas HAM guna menguak kebenaran kasus ini.
Hal ini diperlihatkan dengan Polri yang memberikan semua informasi dan data yang dibutuhkan Komnas HAM terkait kasus itu.
"Sejak awal Polri sudah komitmen untuk kerja sama dengan Komnas HAM, dibuktikan dengan sikap kooperatif Polri membuka akses seluas-luasnya pada Komnas HAM untuk melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan berakhirnya tugas-tugas Komnas HAM tersebut," papar Ramadhan.
Komnas HAM telah mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar Front Pembela Islam di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Baca Juga: Merespons Komnas HAM, Polri Bentuk Tim Khusus Dalami Penembakan Laskar FPI
Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan bahwa terdapat enam orang anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
Choirul mengatakan bahwa disimpulkan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek dan berakhir di KM 50.
Sedangkan empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menduga bahwa terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Ahmad Nasuhi Korupsi Apa? Ini Perannya dalam Kasus Masjid Sriwijaya yang Berujung Vonis 8 Tahun
-
Siapa Ahmad Nasuhi? Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya yang Kini Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Maut
-
QRIS BSB Mobile Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?
-
Dua Sumur Baru Pertamina EP Zona 4 Tambah Produksi Migas hingga 4.834 Barel per Hari