SuaraSumsel.id - Komnas HAM meminta ada pengusutan lebih lanjut untuk menguak fakta di balik kepemilikan senjata rakitan yang diduga dibawa oleh laskar khusus Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menerangkan, ada dua keterangan berbeda antara pihak kepolisian dengan FPI. Pihak kepolisian menyebut senjata rakitan itu milik FPI, sebaliknya pihak FPI membantah pemilik senjata tersebut.
Keberadaan senjata rakitan itu dibenarkan oleh Komnas HAM berdasarkan proyektil yang ditemukan di tempat kejadian penembakan enam laskar FPI. Tetapi pihaknya tidak bisa memastikan kepemilikan senjata rakitan itu karena adanya perbandingan keterangan.
"Tapi dengan jejak yang kami temukan itu proyektil itu berkesuaian secara identik dengan peluru yang ke luar dari senjata rakitan, itu yang pertama," kata Choirul dalam jumpa persnya di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
Kemudian Choirul mengungkapkan bahwa bukan hanya keterangan berupa perekaman suara maupun transkrip yang diberikan oleh kepolisian. Tetapi ada semacam pemeriksaan dari handphone hasil rampasan.
Dari keterangan-keterangan itu akhirnya kepolisian menyimpulkan bahwa senjata rakitan tersebut merupakan milik FPI. Tetapi, Komnas HAM tidak dapat turut menyimpulkannya karena harus ada pengusutan lebih lanjut.
"Mungkin tapi ini butuh satu tindak lanjut lagi yang mungkin bisa identik atau tidak identik dengan apa yang dilakukan oleh kepolisian," ujarnya.
"Oleh karenanya dalam rekomendasi kami soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti apakah betul dan tidak, kalau betul ya harus ada tindakan hukum kalau tidak ya diklarifikasi," tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan uji balistik terhadap dua senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Hasilnya, senpi tersebut diketahui merupakan jenis revolver non-pabrikan.
Baca Juga: Komisi III DPR: Penembakan 4 Laskar FPI Wajib Diproses Hukum
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, senjata revolver non-pabrikan itu biasa dikenal dengan senjata api rakitan.
"Uji balistik sudah dilakukan, senjata model revolver non-pabrikan bahasa pasarnya rakitan," kata Andi kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020) lalu.
Berdasar hasil uji balistik, diketahui pula bahwa senjata revolver non-pabrikan yang diduga digunakan oleh laskar FPI menggunakan peluru berkaliber 9 milimeter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Luncurkan Tiga Reksa Dana Baru, Investasi Awal Mulai Rp100.000
-
Akhir Pekan Makin Berkesan, Nikmati Promo Buy 1 Get 2 Ticket The Premiere dari BRI
-
BRI Hadirkan Exclusive Healthcare Services Prodia untuk Nasabah Private dan Prioritas
-
Sumsel United vs Persiku Kudus: Laskar Juaro Incar Kemenangan Perdana di Jakabaring
-
PTBA Pamerkan Tapis, Batik Kujur, dan Songket Silungkang di INACRAFT 2026