SuaraSumsel.id - Komnas HAM meminta ada pengusutan lebih lanjut untuk menguak fakta di balik kepemilikan senjata rakitan yang diduga dibawa oleh laskar khusus Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menerangkan, ada dua keterangan berbeda antara pihak kepolisian dengan FPI. Pihak kepolisian menyebut senjata rakitan itu milik FPI, sebaliknya pihak FPI membantah pemilik senjata tersebut.
Keberadaan senjata rakitan itu dibenarkan oleh Komnas HAM berdasarkan proyektil yang ditemukan di tempat kejadian penembakan enam laskar FPI. Tetapi pihaknya tidak bisa memastikan kepemilikan senjata rakitan itu karena adanya perbandingan keterangan.
"Tapi dengan jejak yang kami temukan itu proyektil itu berkesuaian secara identik dengan peluru yang ke luar dari senjata rakitan, itu yang pertama," kata Choirul dalam jumpa persnya di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
Kemudian Choirul mengungkapkan bahwa bukan hanya keterangan berupa perekaman suara maupun transkrip yang diberikan oleh kepolisian. Tetapi ada semacam pemeriksaan dari handphone hasil rampasan.
Dari keterangan-keterangan itu akhirnya kepolisian menyimpulkan bahwa senjata rakitan tersebut merupakan milik FPI. Tetapi, Komnas HAM tidak dapat turut menyimpulkannya karena harus ada pengusutan lebih lanjut.
"Mungkin tapi ini butuh satu tindak lanjut lagi yang mungkin bisa identik atau tidak identik dengan apa yang dilakukan oleh kepolisian," ujarnya.
"Oleh karenanya dalam rekomendasi kami soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti apakah betul dan tidak, kalau betul ya harus ada tindakan hukum kalau tidak ya diklarifikasi," tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan uji balistik terhadap dua senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Hasilnya, senpi tersebut diketahui merupakan jenis revolver non-pabrikan.
Baca Juga: Komisi III DPR: Penembakan 4 Laskar FPI Wajib Diproses Hukum
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, senjata revolver non-pabrikan itu biasa dikenal dengan senjata api rakitan.
"Uji balistik sudah dilakukan, senjata model revolver non-pabrikan bahasa pasarnya rakitan," kata Andi kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020) lalu.
Berdasar hasil uji balistik, diketahui pula bahwa senjata revolver non-pabrikan yang diduga digunakan oleh laskar FPI menggunakan peluru berkaliber 9 milimeter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Diskon Home Care Alfamart April 2026: Rinso hingga Downy Turun Harga, Hemat Sampai 40 Persen
-
Rp850 Juta Dihapus, Anggaran Rumah Dinas DPRD Sumsel Rp8,6 Miliar Masih Dipertanyakan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Detik-detik Ayah Amankan Pria Misterius yang Incar Anaknya di Depan Sekolah
-
Polisi Kantongi 4 Nama Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Hindoli, Cukupkah Ungkap Kasus Besar Ini?