SuaraSumsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin Sinovac aman dan suci. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam.
Kendati demikian, MUI menyatakan masih menunggu rekomendasi dari BPOM tentang keamanan vaksin Sinovac sehingga nanti bisa dikeluarkan fatwa utuh kehalalannya.
Setelah resmi mengeluarkan fatwa halal dan suci vaksin Sinovac, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal penggunaan dari produk vaksin asal China itu.
"Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin dari Sinovac China ini akan menunggu hasil final dari Badan POM," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam dalam jumpa pers, Jumat (8/1/2021).
Niam menuturkan fatwa utuh MUI akan disampaikan lantaran menunggu pernyataan BPOM mengenai aspek keamanan vaksin. Sebab fatwa MUI terkait vaksin Covid-19 akan mengacu pada hasil final dari BPOM.
"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan POM menyampakan mengenai aspek dan keamanan untuk digunakan. Apakah itu aman atau tidak, maka fatwa akan melihat aspek ketayiban tersebut," tutur dia.
Tak hanya itu, mantan Ketua KPAI itu merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Pasalnya, ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
"Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor," katanya.
Sebelumnya, Niam mengatakan setelah mendengar penjelasan tim auditor, Rapat Komisi Fatwa MUI menyepakati vaksin Sinovac hukumnya halal dan suci.
Baca Juga: MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal
"Setelah melakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience China, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal," ujar Niam dalam jumpa pers secara daring, Jumat.
Berita Terkait
-
Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Hukumnya Suci dan Halal
-
MUI Sebut Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Fatwa Menunggu BPOM
-
Siap Disuntikan ke Masyarakat, MUI Sebut Vaksin Covid-19 Sinovac Halal
-
Sebut Vaksin Sinovac Halal, Tetapi MUI Belum Keluarkan Fatwa Utuh
-
MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal, Aspek Keamanan Tunggu BPOM
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
BRI Kuasai Hampir 50% Penyaluran KPR Subsidi Nasional
-
Tawuran Remaja Kembali Pecah di Lubuklinggau, Warga Mengaku Tak Berani Keluar Malam
-
5 Solusi Lipstik Matte untuk Mengatasi Garis Bibir Jelas agar Tampilan Lebih Halus
-
7 Cushion Lokal di Bawah Rp100 Ribu dengan Kualitas di Atas Harga
-
Harga Emas di Palembang Naik ke Rp16,6 Juta per Suku, Warga Dipengaruhi Tren Pasar