SuaraSumsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin Sinovac aman dan suci. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam.
Kendati demikian, MUI menyatakan masih menunggu rekomendasi dari BPOM tentang keamanan vaksin Sinovac sehingga nanti bisa dikeluarkan fatwa utuh kehalalannya.
Setelah resmi mengeluarkan fatwa halal dan suci vaksin Sinovac, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal penggunaan dari produk vaksin asal China itu.
"Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin dari Sinovac China ini akan menunggu hasil final dari Badan POM," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam dalam jumpa pers, Jumat (8/1/2021).
Niam menuturkan fatwa utuh MUI akan disampaikan lantaran menunggu pernyataan BPOM mengenai aspek keamanan vaksin. Sebab fatwa MUI terkait vaksin Covid-19 akan mengacu pada hasil final dari BPOM.
"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan POM menyampakan mengenai aspek dan keamanan untuk digunakan. Apakah itu aman atau tidak, maka fatwa akan melihat aspek ketayiban tersebut," tutur dia.
Tak hanya itu, mantan Ketua KPAI itu merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Pasalnya, ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
"Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor," katanya.
Sebelumnya, Niam mengatakan setelah mendengar penjelasan tim auditor, Rapat Komisi Fatwa MUI menyepakati vaksin Sinovac hukumnya halal dan suci.
Baca Juga: MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal
"Setelah melakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience China, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal," ujar Niam dalam jumpa pers secara daring, Jumat.
Berita Terkait
-
Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Hukumnya Suci dan Halal
-
MUI Sebut Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Fatwa Menunggu BPOM
-
Siap Disuntikan ke Masyarakat, MUI Sebut Vaksin Covid-19 Sinovac Halal
-
Sebut Vaksin Sinovac Halal, Tetapi MUI Belum Keluarkan Fatwa Utuh
-
MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal, Aspek Keamanan Tunggu BPOM
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Saat Air Menjadi Energi, Hutan Menjaga Nyala di Kawasan Panas Bumi Rantau Dedap
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026