SuaraSumsel.id - Bahan bakar biodiesel tengah gencar dikenalkan sebagai pengganti bahan bakar fosil. Permintaan bahan bakar berasal dari kelapa sawit semakin meningkat dewasa ini.
Pemerintah mengenalkan biodiesel dengan komposisi minyak sawit yang terus ditambah, misalnya B-20 dengan percampuran biodiesel 20 persen, B-30 dengan percampuran biodiesel 30 persen hingga akhirnya B-100, atau keseluruhannya berasal dari sawit.
Dengan permintaan pasar yang terus meningkat, komoditas sawit masih bermasalah di sektor hilirnya.
Manajer Projec Perhimpunan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko mengatakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar mengatur mengenai pencampuran bahan bakar solar dengan biodiesel secara bertahap.
Baca Juga: Dugaan Kerja Paksa, AS Larang Impor Minyak Sawit dari Perusahaan Malaysia
Yakni, mulai dari 20 persen atau dikenal B20 pada tahun 2016 lalu hingga sampai 100 persen atau B-100.
"Pemerintah juga telah mengeluarkan KepMen ESDM Nomor 252.K/10/MEM/ 2020 terkait tentang Penetapan Bahan Usaha (BU) BBM dan BU BBN jenis biodiesel serta alokasi besaran volume untuk pencampuran bahan bakar minyak jenis solar," terang Hadi.
Pada paparannya terdapat 20 badan usaha ditunjuk sebagai penyedia biodiesel.
"Kebijakan Kementerian ESDM dengan menunjuk 20 BU Penyedia Biodiesel dan BU Penyalur Biodiesel (B30) akan berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan menambah deretan konflik agraria di Indonesia," paparnya.
Adapun badan usaha yang ditunjuk sebagai pemasok dan penyalur Biodiesel masih banyak tak menjalankan komitmen lingkungan hidup khususnya komitmen kebijakan terkait NDPE atau dikenal No Deforestation, No Peat, and No Exploitation.
Baca Juga: FPI Tamat, Muhammadiyah: Jangan Hanya Tegas dengan FPI, Ormas Lain Juga
NDPE dikenal sebagai kebijakan agar komoditas sawit tidak lagi menyebabkan deforestasi, tidak ditanam di lahan gambut, dan tidak terjadi mengekploitasi atas hak-hak sipil.
Berita Terkait
-
Salawat Sambil Joget Jadi Polemik, Ini Kata Muhammadiyah: Kekhusyukan atau Pelanggaran?
-
Susul Ketua PN Jaksel, Djumyanto Ikut Jadi Tersangka Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO
-
Kampus Muhammadiyah Dilarang 'Obral' Gelar Profesor Kehormatan, Abdul Mu'ti Ungkap Alasannya
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Tarif Trump Bikin Petani Sawit Menjerit, Prabowo Diminta Lakukan Ini
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat