SuaraSumsel.id - Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat, Otong Wiranta mengatakan, keputusan penyesuaian atau kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah diterima petani asalkan tidak ada kelangkaan pupuk seperti di tahun sebelumnya.
Otong Wiranta mengatakan, bahwa penyesuaian HET pupuk subsidi yang diatur dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020, juga mengatur tentang penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021.
"Mengenai adanya penyesuaian harga menjadi naik, kami dapat mengerti dan menerimanya, daripada seperti tahun kemarin harga tetap tapi pupuk tersendat alokasinya," kata Otong ditulis Rabu (6/1/2021).
Otong menilai bahwa penambahan jumlah alokasi pupuk subsidi ini diharapkan cukup memenuhi kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas pangan nasional.
Dalam Permentan 49/2020, total alokasi pupuk subsidi pada tahun 2021 ditetapkan sebanyak 10,5 juta ton, antara lain terdiri dari urea sebanyak 4,17 juta ton, SP-36 sebanyak 640.812 ton, ZA sebanyak 784.144 ton dan NPK sebanyak 2,67 juta ton.
Alokasi pupuk subsidi sebanyak 10,5 juta ton ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta ton.
"Kami berharap dengan kenaikan ini tidak ada lagi petani yang mengeluh susah dalam memperoleh pupuk bersubsidi," kata Otong.
Sekadar informasi, Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan 49/2020 yang mengatur HET pupuk subsidi.
Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp 1.800/Kg naik Rp 450 menjadi Rp 2.250/Kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp 2.000/Kg naik Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.300/Kg.
Baca Juga: DPR: Kenaikan HET Pupuk Masih Wajar dan Lebih Baik Bagi Petani
Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp 300 menjadi Rp 1.700/Kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp 300 dari semula Rp 500/Kg menjadi Rp 800/Kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp 2.300/Kg. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan