SuaraSumsel.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah meminta seluruh anak perusahaannya untuk fokus memperkuat ketersediaan stok pupuk serta kelancaran distribusinya di penghujung tahun 2020.
Hal tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan para petani sekaligus mendukung ketahanan pangan Nasional.
"Kondisi stok para produsen pupuk selalu tersedia di atas ketentuan yang ditetapkan, sangat cukup hingga akhir tahun. Hasil dari monitoring, distribusi pun masih terjaga kelancarannya," kata Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana dalam keterangannya ditulis Rabu (30/12/2020).
Adapun, stok pupuk secara Nasional yang tersedia saat ini mencapai 1,3 juta ton. Terdiri dari 676.648 ton Urea, 451.932 ton NPK, 96.121 ton SP-36, 58.529 ton ZA, dan 99.228 ton organik.
"Stok tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar dua bulan, dan tersedia pada lini III (gudang kabupaten) hingga lini IV (kios-kios)," ujarnya.
Pupuk Indonesia juga meminta para produsen agar selalu menjaga ketersediaan pupuk non subsidi guna mengantisipasi kebutuhan para petani yang kekurangan atau kehabisan alokasi. Tercatat, stok nasional pupuk non subsidi tersedia sekitar 750 ribu ton.
Perseroan mencatatkan, hingga 27 Desember 2020, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 8,53 Juta Ton dari total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 yang mencapai 8,9 juta ton.
Realisasi penyaluran tersebut terdiri dari 3,89 juta ton Urea, 2,65 juta ton NPK, 576 ribu ton SP-36, 791 ribu ton ZA, dan 621 ribu ton organik.
Wijaya menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani berdasarkan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dan sesuai alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.
Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Langka, Petani Harus Pesan dan Menunggu 10 Hari
Untuk penebusan pupuk oleh petani di Bulan Januari 2021, para petani dihimbau melakukan pemeriksaan ulang atau meyakinkan kembali apakah masih ada kuota pupuk sesuai e-rdkk-nya.
Sedangkan untuk para Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/kota, mohon bersiap-siap untuk membagi alokasi per kabupaten dan per kecamatan ketika Menteri Pertanian menerbitkan alokasi pupuk untuk tahun anggaran 2021 melalui Peraturan Menteri Pertanian yang biasanya terbit di akhir tahun.
"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian," kata Wijaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Umroh Tinggal Janji, 28 Jamaah Gagal Berangkat, Rp701 Juta Dibawa Kabur Travel di Sumsel