SuaraSumsel.id - Walaupun sebagai ayah tiri, namun tindakan laki-laki berinisial, HM (32), tidak patut ditiru.
Betapa tidak, tersangka asal warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, nekat merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur sebut saja, Melati (12).
Diduga kejadian bejat tersebut terjadi di rumahnya saat korban sedang tertidur di kamar sekitar pukul 06.30 WIB, pada November 2020 lalu.
Akhirnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, HM diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura saat berada di kebun karet di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (31/12/2020).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan dikonfirmasi membenarkan adanya perkara persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh HM terhadap anak tirinya sendiri.
"Memang ada, kejadian tersebut, namun tersangka sudah kami amankan di Polres Mura," kata Alex, Jumat (1/1/2021).
AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di kebun karet didesanya.
Kemudian, Unit PPA diback up Tim Landak menuju kelokasi guna melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.
Setiba di lokasi, ternyata benar, tersangka berada di lokasi, selanjutnya tersangka langsung diringkus digelandang ke Polres Mura tanpa melakukan perlawanan.
Baca Juga: Otak Pembunuh Dedek Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Dedek Tak Terima
"Ketika kami tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan diintrogasi mengakui perbuatannya," jelas Ipda Ihsan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka di ringkus berdasarkan laporan polisi LP/B-116/XII/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 31 Desember 2020.
Diduga kejadian persetubuhan tersebut terjadi bermula, saat korban sedang tertidur dikamar dengan pulas dan rumah dalam kondisi sepi.
Tiba-tiba, entah setan apa yang ada merasuki tersangka, sehingga tersangka masuk kekamar korban dan memaksanya untuk melayani nafsu birahinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma fisik dan mental dan melaporkan kejadian ke Polres Mura didampingi pihak keluarga.
"Maka dari itula kami meringkus tersangka beserta BB diantaranya, sehelai baju lengan pendek warna merah gambar mikey mouse, satu celana pendek warna merah gambar spiderman dan satu celana dalam warna kuning," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
-
Gegara Limbah, 3 Pabrik Tahu di Palembang Disegel, Belasan Usaha Lain Jadi Sorotan
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam
-
BRI Buka Akses Investasi ORI030 dengan Imbal Hasil Kompetitif hingga 7,00%