SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus pembunuhan sadis pelajar Dedek (15), di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis yang dinilai rendah oleh pihak keluarga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan vonis kepada dua orang pelaku dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (17/12/2020) kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Andi Barkan menghukum WA (16) selaku otak pembunuhan sembilan tahun penjara.
Sementara rekannya RI alias Wan (17) divonis enam tahun penjara.
WA menurut majelis hakim melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP sementara RI alias Wan melanggar pasal 364 ayat (3) KUHP.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rodianah dan Zubaidi.
Sebelumnya JPU Rodianah menuntut WA selama 10 tahun penjara, sementara Zubaidi menuntut RI alias Wan dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.
Pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum.
Sedangkan yang memberatkan, meresahkan masyarakat, merugikan orang dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Begini Tampang Sopir Bus Mayasari, Pembunuh Wanita Hamil di Tol Jagorawi
Atas vonis tersebut, kedua pelaku yang menghadiri sidang secara daring, menyatakan menerima.
Ayah korban pembunuhan Abdie Hakim Perdana alias Dedek (15), Ardiyanto mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terpidana yakni WA (16) dan RI alias Wan (17), tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.
“Hukuman yang dijatuhkan sebenarnya tidak seberapa apa, dibandingkan yang telah dibuat, dikarenakan sudah ada aturannya mau di gimana lagi,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Senada dikatakan, ibu korban Dedek, Mely Sri Sudewi. Sebenarnya ia ingin para pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa ampun.
Seperti diketahui pembunuhan terjadi Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di jalan samping Bandara Silampari Lubuklinggau.
Saat itu terdakwa WA mengemudikan sepeda motor Honda Beat milik korban Dedek, berboncengan tiga dengan Dedek ditengah dan Aldo Agustiawan (berkas terpisah) di belakang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur