Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 18 Desember 2020 | 11:43 WIB
Pengadilan kasus pembunuhan Pelajar Dedek di Lubuk Linggau [Renaldi/suara.com]

SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus pembunuhan sadis pelajar Dedek (15), di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis yang dinilai rendah oleh pihak keluarga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan vonis kepada dua orang pelaku dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (17/12/2020) kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Andi Barkan menghukum WA (16) selaku otak pembunuhan sembilan tahun penjara.

Sementara rekannya RI alias Wan (17) divonis enam tahun penjara.

Baca Juga: Begini Tampang Sopir Bus Mayasari, Pembunuh Wanita Hamil di Tol Jagorawi

WA menurut majelis hakim melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP sementara RI alias Wan melanggar pasal 364 ayat (3) KUHP.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rodianah dan Zubaidi.

Sebelumnya JPU Rodianah menuntut WA selama 10 tahun penjara, sementara Zubaidi menuntut RI alias Wan dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.

Pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum.

Sedangkan yang memberatkan, meresahkan masyarakat, merugikan orang dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Ibu Hamil yang Dikubur di Tepi Tol Ternyata Selingkuhan Sopir Bus Mayasari

Atas vonis tersebut, kedua pelaku yang menghadiri sidang secara daring, menyatakan menerima.

Ayah korban pembunuhan Abdie Hakim Perdana alias Dedek (15), Ardiyanto mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terpidana yakni WA (16) dan RI alias Wan (17), tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.

“Hukuman yang dijatuhkan sebenarnya tidak seberapa apa, dibandingkan yang telah dibuat, dikarenakan sudah ada aturannya mau di gimana lagi,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Senada dikatakan, ibu korban Dedek, Mely Sri Sudewi. Sebenarnya ia ingin para pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa ampun.

Seperti diketahui pembunuhan terjadi Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di jalan samping Bandara Silampari Lubuklinggau.

Saat itu terdakwa WA mengemudikan sepeda motor Honda Beat milik korban Dedek, berboncengan tiga dengan Dedek ditengah dan Aldo Agustiawan (berkas terpisah) di belakang.

Saat di perjalaan Aldo mengorok leher korban Dedek dari belakang dan menikamnya.

Mendengarkan suara ngorok, WA kaget, sehingga tidak konsentrasi mengemudi sepeda motor, hingga terbalik.

Setelah ketiganya terjatuh, Aldo langsung menusuk punggung Dedek lima kali, juga di bahu kanan dan bawah ketiak kanan. Setelah dipastikan Dedek tidak bergerak, kedua menyeret Dedek ke tepi kebun karet serta ditutupi daun kering dan rerumputan.

Aldo dan WA kemudian pulang melalui jalur ke arah Kantor Camat Lubuklinggau Selatan I. Mereka pulang ke kost Aldo di Jalan KBS Marga Mulya, WA kemudian pulang diantar Adi Munandar (berkas terpisah).

Aldo kemudian bertemu Rangga Julian Saputra (berkas terpisah) dan RI, menceritakan telah membunuh Dedek. Dini hari, Aldo, Rangga dan RI mengendarai mobil Toyota Agya membawa cangkul, selanjutnya menggali tanah dan menguburkan korban Dedek di kebun karet.

Keesokan harinya, Selasa, 2 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, WA datang ke kos Aldo bersama saksi NL. Serta diketahui sepeda motor milik korban telah dijual oleh terdakwa RI Rp2.900.000. Kemudian WA membayar hutang kepada NL Rp200 ribu, serta menebus laptop Acer yang digadaikan Rp800 ribu.

Reporter: Renaldi

Load More