SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus pembunuhan sadis pelajar Dedek (15), di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis yang dinilai rendah oleh pihak keluarga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan vonis kepada dua orang pelaku dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (17/12/2020) kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Andi Barkan menghukum WA (16) selaku otak pembunuhan sembilan tahun penjara.
Sementara rekannya RI alias Wan (17) divonis enam tahun penjara.
WA menurut majelis hakim melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP sementara RI alias Wan melanggar pasal 364 ayat (3) KUHP.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rodianah dan Zubaidi.
Sebelumnya JPU Rodianah menuntut WA selama 10 tahun penjara, sementara Zubaidi menuntut RI alias Wan dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.
Pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum.
Sedangkan yang memberatkan, meresahkan masyarakat, merugikan orang dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Begini Tampang Sopir Bus Mayasari, Pembunuh Wanita Hamil di Tol Jagorawi
Atas vonis tersebut, kedua pelaku yang menghadiri sidang secara daring, menyatakan menerima.
Ayah korban pembunuhan Abdie Hakim Perdana alias Dedek (15), Ardiyanto mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terpidana yakni WA (16) dan RI alias Wan (17), tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.
“Hukuman yang dijatuhkan sebenarnya tidak seberapa apa, dibandingkan yang telah dibuat, dikarenakan sudah ada aturannya mau di gimana lagi,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Senada dikatakan, ibu korban Dedek, Mely Sri Sudewi. Sebenarnya ia ingin para pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa ampun.
Seperti diketahui pembunuhan terjadi Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di jalan samping Bandara Silampari Lubuklinggau.
Saat itu terdakwa WA mengemudikan sepeda motor Honda Beat milik korban Dedek, berboncengan tiga dengan Dedek ditengah dan Aldo Agustiawan (berkas terpisah) di belakang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Update Klasemen Terkini! Sumsel United Bertahan di Lima Besar, Sriwijaya FC Masih di Dasar
-
5 Pencapaian Gemilang Bank Sumsel Babel, Laba Tembus Rp521 Miliar hingga September 2025
-
Menit 89 yang Bikin Sriwijaya FC Gagal Raih Kemenangan Perdana di Jakabaring
-
Dukung Program Kepemilikan Saham Karyawan, BRI Siapkan Buyback Saham Rp3 Triliun
-
Peduli Generasi Sehat, PTBA Turun Tangan Tangani Stunting Dengan Pengobatan Gratis