SuaraSumsel.id - Pelarang pada organisasi masaa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai dengan tuduhan terorisme dinilai kurang tepat.
Bagaimanapun, Deputi di Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan HAM Sugeng Purnomo pernah menyatakan keterlibatan eks FPI pada tindak pidana terorisme. Hal ini hanya sekian banyak pertimbangan pemerintah melarang ormas berbasis masyarakat islam tersebut.
Dalam pengumuman pelarangan FPI, Selasa (30/12), di kantor polhukam, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan 35 pengurus dan anggota maupun eks-anggota FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme.
Menkopolhukam Mahfud MD juga menampilkan sejumlah video yang dianggap menunjukkan dukungan ormas Islam tersebut terhadap gerakan khilafah dan terorisme.
Salah satunya, pidato Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam sebuah unjuk rasa yang mendukung "apa yang baik dari ISIS" dan anggota FPI menyaksikan "baiat massal ISIS" di Makassar pada 25 Januari 2015.
Peneliti di lembaga Saiful Mujani Research Center, Saidiman Ahmad menilai keputusan pemerintah membubarkan FPI tanpa melalui proses pengadilan adalah keputusan keliru.
Ia berpendapat, pembubaran organisasi sama sekali tidak akan efektif dalam situasi yang demokratis, karena para anggotanya bisa membentuk organisasi baru - seperti ditunjukkan para mantan pimpinan FPI yang kini membentuk Front Persatuan Islam.
Terlebih, ini bisa menjadi preseden buruk yang berdampak pada kebebasan sipil.
"Sekarang mungkin FPI yang kena, kalau rezim berganti jangan-jangan yang akan kena adalah pers atau kelompok-kelompok civil society yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Maklumat Kapolri Larang Atribut dan Kegiatan FPI
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur