Tasmalinda
Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:53 WIB
Ilustrasi FPI

SuaraSumsel.id - Pelarang pada organisasi masaa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai dengan tuduhan terorisme dinilai kurang tepat.

Bagaimanapun, Deputi di Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan HAM Sugeng Purnomo pernah menyatakan keterlibatan eks FPI pada tindak pidana terorisme. Hal ini hanya sekian banyak pertimbangan pemerintah melarang ormas berbasis masyarakat islam tersebut.

Dalam pengumuman pelarangan FPI, Selasa (30/12), di kantor polhukam, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan 35 pengurus dan anggota maupun eks-anggota FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme.

Menkopolhukam Mahfud MD juga menampilkan sejumlah video yang dianggap menunjukkan dukungan ormas Islam tersebut terhadap gerakan khilafah dan terorisme.

Salah satunya, pidato Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam sebuah unjuk rasa yang mendukung "apa yang baik dari ISIS" dan anggota FPI menyaksikan "baiat massal ISIS" di Makassar pada 25 Januari 2015.

Peneliti di lembaga Saiful Mujani Research Center, Saidiman Ahmad menilai keputusan pemerintah membubarkan FPI tanpa melalui proses pengadilan adalah keputusan keliru.

Ia berpendapat, pembubaran organisasi sama sekali tidak akan efektif dalam situasi yang demokratis, karena para anggotanya bisa membentuk organisasi baru - seperti ditunjukkan para mantan pimpinan FPI yang kini membentuk Front Persatuan Islam.

Terlebih, ini bisa menjadi preseden buruk yang berdampak pada kebebasan sipil.

"Sekarang mungkin FPI yang kena, kalau rezim berganti jangan-jangan yang akan kena adalah pers atau kelompok-kelompok civil society yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Maklumat Kapolri Larang Atribut dan Kegiatan FPI

Sumber: Suara.com

Load More