SuaraSumsel.id - Kepolisian Sektor (Polres) Pagaralam di Sumatera Selatan telah menutup jalur pendakian ke Gunung Dempo, guna menghindari perayaan pada perayaan malam tahun baru.
Penutupan pendakian berlangsung sejak 30 Desember hingga 4 Januari 2021 guna menghindari proses pendakian.
Selain menutup jalur awal, polisi pun berjaga menutup jalur pendakian ke puncak Gunung Dempo.
Senada dengan pemerintah kota Pagaralam yang juga melarang keras segala jenis keramaian pada malam pergantian tahun baru untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Hal ini dilakukan karena diprediksi Pagaralam menjadi tujuan masyarakat menghabiskan malam pergantian tahun.
Namun tahun ini Pemerintah dan Satgas Covid-19 bersama Polri serta TNI di Pagaralam telah melarang keras kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa. (Sumselupdate)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?