SuaraSumsel.id - Kepolisian Sektor (Polres) Pagaralam di Sumatera Selatan telah menutup jalur pendakian ke Gunung Dempo, guna menghindari perayaan pada perayaan malam tahun baru.
Penutupan pendakian berlangsung sejak 30 Desember hingga 4 Januari 2021 guna menghindari proses pendakian.
Selain menutup jalur awal, polisi pun berjaga menutup jalur pendakian ke puncak Gunung Dempo.
Senada dengan pemerintah kota Pagaralam yang juga melarang keras segala jenis keramaian pada malam pergantian tahun baru untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Hal ini dilakukan karena diprediksi Pagaralam menjadi tujuan masyarakat menghabiskan malam pergantian tahun.
Namun tahun ini Pemerintah dan Satgas Covid-19 bersama Polri serta TNI di Pagaralam telah melarang keras kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa. (Sumselupdate)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Palembang? Ini Daftar Titik Terdekat di Setiap Wilayah
-
Buka Puasa Palembang 19 Maret 2026 Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Magrib Hari Ini
-
DPRD Sumsel: 7 Fakta Anggaran dan Fasilitas Rumah Dinas Pimpinan yang Jadi Sorotan Publik
-
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Lengkap Arab - Latin dan Artinya, Jangan Sampai Salah
-
Jelang Lebaran, Gas 3 Kilogram Mendadak Langka! Warga Sumsel Harus Bayar hingga Rp60 Ribu