SuaraSumsel.id - Pemerintah Indonesia menyatakan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Konsekuensinya, organisasi masyarakat (ormas) ini tidak bisa menyelenggarakan aktivitas atas nama FPI lagi.
Hal ini disampaikan Menteri Mahfud Md yang mengumumkan bahwa pemerintah juga akan menghentikan setiap kegiatan yang diselenggarakan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.
Dikatakan, secara de jure FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 20 Juni 2019.
Tetapi, FPI dinilai tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, misalnya melakukan kekerasan, sweeping atau razia secara spihak, provokasi dan sebagainya.
Mahfud juga mengatakan FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Hal ini ditanggapi santai oleh Ketua FPI Sumatera Selatan, Imam Mahdi dihubungi Suarasumsel.id, Rabu (30/12/2020).
Menurut Ia, FPI di daerah masih akan menunggu keputusan dan telaah hukum yang dilaksanakan oleh FPI pusat. Secara stuktural, FPI pusat akan menyampai analisa hukumnya mengenai kebijakan tersebut.
Baca Juga: FPI Dibubarkan Bertepatan dengan 11 Tahun Gus Dur Meninggal Dunia
"Santai saja, jangan terlalu panik. Kita (FPI di Sumsel), masih menunggu keputusan di pusat," sambungnya
Kebijakan ini lebih dinilai sebagai buah dinamika berdemokrasi bangsa Indonesia.
Ditegaskan Imam Mahdi, semua pendukung harus mengetahui terlabih dahulu subtansi atas keterangan yang diberikan oleh pemerintah.
"Ada alasan soal SKT. Tentu itu, akan dijawab dengan proses formal secara hukum. Sehingga, tidak ada maknanya terlarang," terang ia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Dividen Rp52,1 Triliun Disetujui, BRI Optimalkan Kinerja dan Kepercayaan Investor
-
BRI Group Dorong Ekspansi Global, Pegadaian Hadirkan Layanan Keuangan di Timor Leste
-
BRI Kembali Dipercaya Sediakan SAR untuk Jemaah, Pastikan Kebutuhan Haji 2026 Terpenuhi
-
Super App BRImo Permudah Cicil Emas, Hadirkan Promo Cashback untuk Dorong Minat Investasi
-
Coffee Fair Alfamart April 2026: Diskon Kopi Favorit Mulai Rp6 Ribuan, Beli 1 Gratis 1