Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 29 Desember 2020 | 20:22 WIB
Pernikahan dua perempuan sekaligus di Musi Banyuasin [jepretan instagram]

SuaraSumsel.id - Pernikahan pria desa Talang Piase Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berbuntut panjang.

Selain karena pernikahan yang unik, karena pria bernama Suuhan menikahi dua perempuan sekaligus, namun pelaksanaan pernikahan juga melanggar protokol kesehatan (prokes).

Pelanggaran protokol kesehatan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pihak kepolisian.

Dalam kunjungannya ke rumah kedua pengantin, tim gugus tugas covid 19 memberikan sanksi denda kepada pengantin, pihak keluarga dan tamu undangan yang tidak menggunakan masker dan tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Detail Banget! Kurir Minta Shareloc, Malah Diberi Peta Bak Denah Undangan

"Kita, tim gabungan telah hadir dan memberikan pengarahan, sekaligus menberikan saksi kepada pengantin, tamu undangan berdasarkan penelusuran memang tidak mematuhi protokol kesehatan," ucap Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin dihubungi Suara, Selasa (29/12/2020).

Pemberian sanksi merujuk Perbup Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemberian sanksi diberikan kepada 31 orang yang disangkakan pelanggar protokol kesehatan dengan denda Rp 20.000 perorang.

"Mereka bersedia membayar sanksinya sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan," ucapnya.

Meski di Kecamatan Lawang Wetan berzona hijau, Ali Rojikun kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi prokes.

Baca Juga: Curhat Cewek Minta Pacar Kerja Agar Dapat Uang Jajan, Aksinya Tuai Cibiran

Pemerintah Camat sebelumnya menyatakan terdapat dua poin pelanggaran pada peristiwa pernikahan yang berlangsung di Desa Talang Piase tersebut, akhir pekan lalu tersebut.

Pertama, pelaksanaan pernikahan dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) karena banyak tamu, hingga pengantin tidak menggunakan masker sekaligus tidak menjaga jarak (sosial distancing).

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan pengantin yakni menikahi Anggun Andini yang merupakan warga Desa Rantau Sialang masih berusia anak-anak.

"Tadi kami ke rumah sang punya hajat. Bertemu dengan kedua mempelai perempuan, dan orang tua mereka. Kami beri bimbingan sebagai sanksi ringan," ujar Camat Lawet Candra diihubungi Suarasumsel.id, Senin (28/12/2020).

Suhuan yang akrab dipanggil Sunan ialah warga Desa Talang Piase. Ia menikah dengan Anggun Andini yang merupakan warga Desa Rantau Sialang. 

Suhuan pun menikah dengan Vopi Anggaraini, warga Desa Tebing Bulang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh, Jumat (23/10/2020) lalu.

Pesta pernikahannya berlangsung Sabtu (26/12/2020) yang kemudian viral hingga saat ini.

Load More