Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 29 Desember 2020 | 20:22 WIB
Pernikahan dua perempuan sekaligus di Musi Banyuasin [jepretan instagram]

SuaraSumsel.id - Pernikahan pria desa Talang Piase Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berbuntut panjang.

Selain karena pernikahan yang unik, karena pria bernama Suuhan menikahi dua perempuan sekaligus, namun pelaksanaan pernikahan juga melanggar protokol kesehatan (prokes).

Pelanggaran protokol kesehatan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pihak kepolisian.

Dalam kunjungannya ke rumah kedua pengantin, tim gugus tugas covid 19 memberikan sanksi denda kepada pengantin, pihak keluarga dan tamu undangan yang tidak menggunakan masker dan tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Detail Banget! Kurir Minta Shareloc, Malah Diberi Peta Bak Denah Undangan

"Kita, tim gabungan telah hadir dan memberikan pengarahan, sekaligus menberikan saksi kepada pengantin, tamu undangan berdasarkan penelusuran memang tidak mematuhi protokol kesehatan," ucap Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin dihubungi Suara, Selasa (29/12/2020).

Pemberian sanksi merujuk Perbup Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemberian sanksi diberikan kepada 31 orang yang disangkakan pelanggar protokol kesehatan dengan denda Rp 20.000 perorang.

"Mereka bersedia membayar sanksinya sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan," ucapnya.

Meski di Kecamatan Lawang Wetan berzona hijau, Ali Rojikun kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi prokes.

Baca Juga: Curhat Cewek Minta Pacar Kerja Agar Dapat Uang Jajan, Aksinya Tuai Cibiran

Pemerintah Camat sebelumnya menyatakan terdapat dua poin pelanggaran pada peristiwa pernikahan yang berlangsung di Desa Talang Piase tersebut, akhir pekan lalu tersebut.

Load More