Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 28 Desember 2020 | 18:12 WIB
Ilustrasi Pengadilan Agama (Suara.com/Ridsha)

SuaraSumsel.id - Tetiba Ahmad Horison menjadi sorotan pengunjung di Pengadilan Negeri Agama Palembang, Senin (28/12/2020). Ia terpaksa disergap oleh tim tekab 134 Polrestabes Palembang, atas laporan pencurian motor.

Padahal, ia sedang mengurus kasus perceraian sama istrinya.

Ahmad ditangkap karena membawa kabur sepeda motor Ari yang tidak lain ialah karyawan istrinya di Rumah Makan Ayam Geprek di kawasan Pasar 26 Ilir, Palembang.

Tapi, Ahmad Horison justru menuding jika Ari merupakan selingkuhan istrinya. Ia berdalih hanya meminjam motor milik Ari untuk mengurus kasus perceraiannya dengan istrinya.

Baca Juga: Pemuda Ini Kirim Video Bugil ke Pacar Usai Putus, Ortu Korban Lapor Polisi

“Ari itu sudah dua tahun berselingkuh dengan istri saya. Selama ini saya diam, sekarang saya mengurus surat perceraian dengan istri saya, tetapi pelaku datang dan menuduh saya sudah mencuri motor,” ujar Ahmad Horison saat ditemui di Pengadilan Agama, Senin (28/12/2020) seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan suara.com).

Ari pemilik motor menceritakan, dirinya merupakan pegawai rumah makan Ayam Geprek di kawasan Pasar 26 Ilir, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Ayam geprek ini merupakan usaha milik istri pelaku.

“Saya sedang mencuci piring, ada saksi, karyawan lain yang memberitahu kalau motor saya sudah dibawa kabur pelaku,” terangnya kepada awak media.

Sumber: Sumselupdate

Baca Juga: Dibatasi 1.200 Umat, Ini Jadwal Natal di Gereja Santo Yoseph Palembang

Load More